PT SENTOSA UTAMA NIKELINDO atau PT SUN tegaskan Investasi di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali berjalan melalui proses panjang, terbuka, dan mengedepankan kepastian hukum.

Pihak Perusahaan menyatakan setiap tahapan pembebasan lahan dilakukan dengan pendekatan kepada masyarakat, dokumentasi kesepakatan, serta penghormatan terhadap proses hukum yang kini berjalan.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur PT Sentosa Utama Nikelindo (PT SUN), Djoko Siswanto, saat menjelaskan proses investasi perusahaan di Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Djoko, perusahaan tidak mengambil jalan cepat ketika mulai memasuki proses pengadaan lahan. Sebaliknya, PT SUN membangun komunikasi terlebih dahulu dengan kelompok tani dan masyarakat.

“Kami masuk dengan cara silaturahmi dari awal, tidak langsung main beli. Butuh waktu 14 sampai 15 bulan dan tidak mudah untuk mendapatkan tanah ini. Karena proses awalnya susah, kami yakin ke depannya investasi ini akan berjalan baik dan lancar,” ujar Djoko Siswanto.

PT SUN Tegaskan Investasi Dimulai dari Pendekatan kepada Masyarakat

Proses pengadaan lahan menjadi salah satu bagian penting dalam investasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, PT SUN memilih membangun komunikasi sejak tahap awal.

Perusahaan menyebut pendekatan telah berlangsung sejak November 2024. Selanjutnya, perusahaan melakukan sosialisasi sebanyak dua kali untuk memastikan status dan riwayat lahan.

Sosialisasi pertama berlangsung pada Januari 2025. Langkah tersebut bertujuan memastikan status tanah memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan pada tahap berikutnya.

Kemudian, perusahaan kembali melakukan sosialisasi pada Januari 2026 setelah memperoleh informasi mengenai keterkaitan lahan dengan pemerintah desa. Langkah kedua ini menunjukkan kehati-hatian perusahaan sebelum melanjutkan proses.

Dalam setiap pertemuan, perusahaan menjelaskan harga serta kesepakatan kepada pihak terkait. Para pihak kemudian menuangkan hasil kesepakatan tersebut dalam berita acara.

Setelah kesepakatan tercapai, perusahaan melanjutkan pembayaran dan pelunasan pada Maret 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“PT Sun ingin berinvestasi dengan etika yang baik. Semua proses kami lakukan secara terbuka, ada berita acara, ada kesepakatan, dan kami pastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tegas Djoko.

Sengketa Lahan Masuk Proses Hukum

Persoalan kemudian muncul setelah salah seorang warga mengajukan gugatan pada Juni 2026 terkait SKT tahun 1998 atas nama Semmang.

Dalam perkara tersebut, pihak tergugat mencakup Kelompok Tani Tepoasoa, Pemerintah Desa, dan PT SUN. Kondisi itu membuat status lahan kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan hukum.

Namun, PT SUN menyatakan tidak mengambil sikap konfrontatif terhadap gugatan tersebut. Perusahaan justru memilih mengikuti proses hukum sebagai mekanisme untuk memperoleh kejelasan mengenai objek dan status lahan.

Sikap tersebut penting karena sengketa lahan dapat memengaruhi kepastian investasi. Selain itu, penyelesaian melalui jalur hukum memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi secara resmi.

“Kami menghormati proses hukum. Kami hadir dan kooperatif dalam setiap tahapan, karena kami ingin investasi ini berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Djoko.

Pemeriksaan Setempat Jadi Tahap Penting

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Poso melakukan pemeriksaan setempat atau pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa.

Tahapan tersebut memungkinkan majelis hakim melihat secara langsung kondisi objek perkara, termasuk batas-batas lahan yang menjadi bagian dari sengketa.

PT SUN bersama kelompok tani dan Pemerintah Desa mengikuti proses tersebut. Kehadiran para pihak menunjukkan bahwa perusahaan memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat, pemeriksaan setempat juga memiliki arti penting. Proses tersebut membantu memperjelas objek yang menjadi pokok perkara sehingga proses persidangan memiliki gambaran faktual mengenai kondisi lahan.

Karena itu, penyelesaian sengketa secara hukum tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Proses tersebut juga menyangkut kepastian hak masyarakat, pemerintah desa, serta pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap lahan.

PT SUN Tegaskan Investasi Transparans Menjadi Fondasi

Investasi di daerah membutuhkan lebih dari sekadar modal. Perusahaan juga membutuhkan kepercayaan masyarakat, kepastian hukum, serta komunikasi yang terbuka dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.

Dalam konteks tersebut, PT SUN menempatkan proses komunikasi dan dokumentasi kesepakatan sebagai bagian dari tahapan investasi.

Pendekatan seperti ini dapat membantu mencegah munculnya persoalan baru pada kemudian hari. Selain itu, keterbukaan sejak awal memberi masyarakat kesempatan memahami proses investasi yang berlangsung di lingkungan mereka.

Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kepentingan untuk memastikan investasi berjalan dalam situasi yang kondusif. Kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting agar kegiatan usaha dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum tidak harus mengganggu tujuan investasi. Sebaliknya, proses hukum yang transparan dapat menjadi instrumen untuk memperjelas posisi setiap pihak.

PT SUN Tegaskan Investasi Harus Memberi Manfaat bagi Masyarakat

PT SUN tidak hanya melihat investasi dari sisi keuntungan perusahaan. Djoko menyatakan perusahaan juga ingin kehadiran investasi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Desa Salonsa dan wilayah sekitarnya.

Harapan tersebut menjadi penting karena investasi pada akhirnya perlu menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Masyarakat membutuhkan manfaat ekonomi, sedangkan perusahaan membutuhkan lingkungan usaha yang aman dan kondusif.

“Tujuan utama kami adalah selain profit margin, kami ingin investasi ini bisa membawa kesejahteraan untuk masyarakat Desa Salonsa dan desa sekitarnya. Jika proses awalnya sudah baik dan beretika, kami yakin ke depannya akan semakin baik,” pungkasnya.

Pada akhirnya, PT SUN tegaskan Investasi di Morowali dengan pendekatan yang mengutamakan komunikasi, transparansi, etika, dan kepatuhan terhadap hukum. Bagi masyarakat, prinsip tersebut penting untuk memastikan investasi tidak hanya membawa aktivitas ekonomi, tetapi juga menjaga kepastian dan kepentingan publik.

Jika proses hukum berjalan sesuai mekanisme, semua pihak memiliki ruang untuk mendapatkan kepastian mengenai status lahan. Dengan fondasi tersebut, investasi PT SUN di Morowali diharapkan dapat berkembang secara sehat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Solonsa dan wilayah sekitarnya.

Simak juga: PT SUN Sosialisasi dengan Masyarakat Solonsa