DIBAWAH NAUNGAN Polsek Morowali, Polsek Witaponda edukasi pelajar SMA Negeri 1 Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tentang bahaya narkoba, perundungan, dan keselamatan berlalu lintas, Senin 2 November 2026.

Kapolsek Witaponda IPTU Armawansyah, S.H., memimpin edukasi tersebut saat upacara bendera yang berlangsung mulai pukul 07.15 WITA.

Armawansyah bertindak sebagai inspektur upacara dengan pendampingan AIPTU Nyoman Ariana. Keduanya menyampaikan pesan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran siswa terhadap risiko perilaku negatif.

Kegiatan ini menyoroti tiga persoalan penting yang dekat dengan kehidupan pelajar. Ketiganya meliputi penyalahgunaan narkoba, perundungan di lingkungan pendidikan, dan pelanggaran aturan lalu lintas.

Polsek Witaponda Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba

Dalam amanatnya, Armawansyah mengingatkan siswa agar memahami bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Menurutnya, pengetahuan tentang dampak narkotika perlu berjalan seiring dengan kemampuan pelajar mengenali risiko pergaulan. Dengan demikian, siswa dapat mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi ajakan atau tekanan dari lingkungan sekitar.

Selain itu, kesadaran untuk menolak narkoba membutuhkan dukungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketiga unsur tersebut memiliki peran penting dalam membangun lingkungan pergaulan yang sehat.

Karena itu, edukasi kamtibmas tidak cukup berhenti pada penyampaian larangan. Pelajar juga perlu memahami konsekuensi perilaku berisiko serta mengetahui cara mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.

Perundungan di Sekolah Perlu Penanganan Tegas

Armawansyah juga menyoroti perundungan atau bullying yang dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korban.

Ia mengimbau para siswa agar tidak melakukan tindakan yang merendahkan, menyakiti, atau merugikan teman. Sebaliknya, pelajar perlu membangun sikap saling menghormati dan berani mencegah tindakan perundungan.

Di sisi lain, sekolah perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan. Langkah tersebut mencakup penyediaan saluran pengaduan, perlindungan korban, serta tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan.

Upaya itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan bagi satuan pendidikan dalam membangun lingkungan belajar yang aman. Namun, pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan warga sekolah serta koordinasi dengan pihak terkait.

Dengan demikian, pencegahan perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab guru. Siswa, orang tua, dan lingkungan sekitar juga perlu mengambil peran aktif.

Polsek Witaponda Edukasi Pelajar: Keselamatan Berlalu Lintas dan Etika Digital

Selain persoalan narkoba dan perundungan, Armawansyah mengingatkan siswa agar mematuhi aturan lalu lintas.

Ia mengimbau pelajar yang belum memenuhi persyaratan berkendara agar tidak mengendarai sepeda motor. Imbauan ini menekankan pentingnya keselamatan diri sekaligus perlindungan bagi pengguna jalan lainnya.

Para siswa juga perlu menjaga keselamatan selama perjalanan pulang sekolah. Kepatuhan terhadap tata tertib dan etika menjadi bagian penting dalam membentuk karakter yang disiplin serta bertanggung jawab.

Selanjutnya, Armawansyah mengajak pelajar menggunakan media sosial secara bijak. Siswa perlu menghindari penyebaran informasi yang merugikan orang lain dan tidak terlibat dalam perilaku negatif di ruang digital.

Pesan tersebut relevan karena aktivitas di media sosial dapat memengaruhi hubungan antarpelajar. Ejekan, penghinaan, dan penyebaran informasi pribadi dapat memperburuk konflik apabila pengguna tidak mempertimbangkan dampaknya.

Oleh sebab itu, literasi digital perlu berjalan bersama pendidikan karakter. Pelajar harus mampu membedakan informasi yang layak dibagikan dan konten yang berpotensi merugikan orang lain.

Pelajar Diimbau Waspadai Dampak Kabut Asap

Dalam kegiatan yang sama, Armawansyah menyampaikan imbauan kesehatan terkait kondisi kabut asap.

Ia meminta siswa menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara tidak sehat. Langkah tersebut bertujuan membantu mengurangi paparan terhadap partikel yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan.

Selain menjaga kesehatan, pelajar perlu mengikuti informasi resmi mengenai kondisi lingkungan. Dengan begitu, mereka dapat menyesuaikan aktivitas berdasarkan situasi dan anjuran pihak berwenang.

Melalui kegiatan ini, Polsek Witaponda edukasi pelajar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap keamanan, keselamatan, dan ketertiban.

Edukasi sejak dini diharapkan mendorong siswa menaati aturan, menghormati sesama, serta menghindari perilaku berisiko. Sekolah juga memiliki ruang untuk memperkuat pesan tersebut melalui pembinaan rutin dan komunikasi dengan orang tua.

Kegiatan edukasi dan imbauan kamtibmas di SMA Negeri 1 Witaponda berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Ke depan, konsistensi edukasi dan keterlibatan seluruh warga sekolah menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan kondusif.

Simak juga: Iptu Armawansyah Terima Penghargaan