POLRES MOROWALI mengungkap dugaan peredaran sabu seberat 48,33 gram di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pengungkapan ini menjadi bagian dari perang panjang melawan narkoba yang membutuhkan penindakan tegas dan dukungan masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali mengamankan pria berinisial RR, S, dan AB. Polisi juga menyita 48 paket sabu, alat isap, serta tiga unit telepon genggam.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan itu berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Reza hadir bersama Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Morowali Ipda M. Yunus, S.H.
Perang Panjang Melawan Narkoba, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, personel Satresnarkoba melakukan penindakan di sebuah tanggul pantai Desa Wosu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan RR, S, dan AB. Polisi juga mengidentifikasi AB sebagai salah satu target operasi.
“Anggota Satresnarkoba mengamankan tiga orang tersangka berinisial RR, S, dan AB. Khusus AB, yang bersangkutan merupakan target operasi,” kata Reza.
Setelah mengamankan ketiganya, petugas menggeledah RR. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan pemeriksaan ke sebuah rumah di Desa Wosu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu sachet lain yang diduga berisi sabu di kantong celana S.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RR mengaku memperoleh barang tersebut dari AB. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu melalui penangkapan AB pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 48 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 48,33 gram. Petugas juga menyita alat isap dan tiga telepon genggam.
Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengembangan informasi untuk menelusuri dugaan keterkaitan antarpihak. Namun, penyidik tetap perlu membuktikan peran setiap orang melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Perang Panjang Melawan Narkoba Membutuhkan Peran Masyarakat
Reza menegaskan, kepolisian terus berupaya menekan peredaran narkotika dari hulu hingga hilir. Menurut dia, penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian.
Ia juga mengaitkan pengungkapan tersebut dengan program prioritas 100 hari kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Program itu mencakup penindakan terhadap jaringan narkoba dan kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredarannya.
Meski demikian, penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian. Masyarakat juga memegang peran penting dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Karena itu, Reza mengajak warga segera melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Laporan masyarakat dapat membantu petugas menindaklanjuti indikasi kejahatan secara terarah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Reza.
Dukungan warga juga dapat memperkuat upaya pencegahan. Selain melaporkan dugaan peredaran, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan mendorong edukasi bahaya narkoba.
Dengan demikian, perang panjang melawan narkoba membutuhkan kombinasi penindakan, penyelidikan yang profesional, pencegahan, dan partisipasi publik. Keberhasilan upaya tersebut bergantung pada kemampuan aparat mengungkap jaringan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Tersangka Menghadapi Ancaman Pidana Berat
Polisi menyatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut keterangan kepolisian, ketentuan tersebut membawa ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, polisi mencantumkan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar hukum yang diterapkan.
Penerapan pasal tersebut perlu mengikuti hasil penyidikan, pembuktian unsur tindak pidana, dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum juga harus memastikan setiap tersangka memperoleh haknya sesuai prosedur.
Di sisi lain, berat bruto sabu yang mencapai 48,33 gram menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan ini. Namun, jumlah barang bukti saja tidak cukup untuk menjelaskan keseluruhan pola distribusi atau cakupan jaringan yang terlibat.
Penyidik perlu menguraikan asal barang, peran setiap pihak, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain melalui bukti yang terverifikasi. Langkah tersebut penting agar penindakan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi juga menyasar jaringan yang terbukti terlibat.
Polres Morowali berharap masyarakat terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Pada akhirnya, perang panjang melawan narkoba memerlukan konsistensi penegakan hukum sekaligus kerja sama berkelanjutan antara aparat dan warga.


Tinggalkan Balasan