JARINGAN Kemandirian Nasional (JAMAN) Morowali menilai Kepmen ESDM Nomor 365 membuka peluang bagi pengusaha lokal.
Ketentuan itu berkaitan dengan jasa pertambangan mineral dan batubara di daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten JAMAN Morowali Ikhsan Arisandhy menyebut kebijakan tersebut strategis.
Menurut dia, kebijakan itu dapat membuka akses ekonomi bagi pelaku usaha jasa pertambangan lokal.
Terlebih lagi, Morowali memiliki aktivitas pertambangan dengan skala ekonomi yang besar.
Namun, pelaku usaha lokal selama ini menghadapi keterbatasan akses dalam rantai usaha pertambangan.
Ikhsan menilai kondisi tersebut perlu berubah melalui kebijakan yang membuka ruang partisipasi lebih luas.
“Selama ini, perusahaan-perusahaan pemilik IUP, terutama yang beroperasi di Morowali, sebagian besar masih menggunakan anak perusahaan atau afiliasi perusahaan mereka dalam bidang jasa pertambangan, sehingga para pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton” ungkapnya, Kamis 1 Oktober 2026.
Akses Usaha Lokal Menjadi Persoalan
Ikhsan melihat persoalan akses usaha tidak sekadar menyangkut peluang bisnis.
Menurut dia, akses tersebut juga berkaitan dengan kemampuan daerah membangun ekonomi secara mandiri.
Situasi itu, lanjut Ikhsan, turut berkaitan dengan munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami menilai, maraknya aktivitas PETI salah satunya akibat akses yang tidak diberikan. Sehingga banyak pelaku-pelaku usaha jada pertambangan yang mengambil jalan pintas” jelasnya.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan berjalan hingga tingkat daerah.
Dengan demikian, pelaku usaha lokal dapat masuk melalui mekanisme usaha yang legal.
Pada saat yang sama, pemerintah juga dapat mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib.
Kepmen ESDM Nomor 365 dan Peluang Mendorong Ekonomi Daerah
Ikhsan menilai kebijakan tersebut dapat memberikan sejumlah dampak ekonomi bagi Morowali.
Pertama, pelaku usaha dapat meningkatkan penggunaan tenaga kerja lokal.
Kedua, aktivitas usaha dapat ikut memperkuat penerimaan daerah.
Ketiga, tata kelola usaha yang legal dapat mendukung pengendalian dampak lingkungan.
“Dengan demikian, setidaknya ada beberapa aspek positif yang bisa terwujud. Pertama, Pemberdayaan Sumber Daya atau Tenaga Kerja lokal. Kedua, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ketiga, Meminimalisir dampak kerusakan lingkungan” tambahnya.
Namun, peluang tersebut membutuhkan pengawasan dan keterlibatan pemerintah daerah.
Tanpa pengawalan, kebijakan nasional belum tentu menghasilkan perubahan pada tingkat lokal. Karena itu, Ikhsan meminta Pemda dan DPRD Morowali mengambil peran aktif.
Pemda dan DPRD Diminta Mengawal Kepmen ESDM Nomor 365
Menurut Ikhsan, pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan.
Selain itu, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.
“Pemerintah Daerah, baik eksekutif maupun legislatif harus terlibat aktif untuk memastikan ini. Karena jika hanya dibiarkan begitu saja, para pemilik perusahaan pemegang IUP di Morowali ini juga akan acuh terhadap Kepmen ini” tegas Ikhsan.
Dengan pengawasan tersebut, ruang usaha bagi perusahaan lokal dapat terbuka secara lebih nyata.
Selanjutnya, pelaku usaha lokal juga perlu mempersiapkan kapasitas untuk mengambil peluang tersebut.
Artinya, kebijakan pemerintah harus bertemu dengan kesiapan dunia usaha di daerah.
Kepmen ESDM Nomor 365, Ikhsan: Pengusaha Lokal Perlu Meningkatkan Kapasitas
Ikhsan juga mengingatkan pelaku usaha jasa pertambangan lokal agar tidak sekadar menunggu peluang.
Menurut dia, pengusaha daerah perlu meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta kapasitas pengelolaan usaha.
“Kita memiliki banyak Sumber Daya Manusia yang mumpuni dalam bidang jasa pertambangan di daerah ini, sehingga peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan hanya jadi calo bagi perusahaan dari luar. Kita harus bisa meningkatkan kapasitas diri untuk mengelola SDA sendiri. Dengan demikian, Pengusaha Lokal bisa berdaya, Masyarakat berdaya, sehingga Kemandirian Ekonomi Daerah bisa kita wujudkan” pungkasnya.
Pada akhirnya, implementasi Kepmen ESDM Nomor 365 tidak hanya berkaitan dengan sektor pertambangan.
Kebijakan tersebut juga menyentuh persoalan kesempatan usaha dan partisipasi ekonomi masyarakat daerah.
Bagi Morowali, peluang itu dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat rantai ekonomi lokal.
Karena itu, keterlibatan pemerintah, DPRD, perusahaan pemegang IUP, serta pengusaha lokal menjadi penting.
Dengan kolaborasi tersebut, manfaat aktivitas pertambangan dapat lebih banyak tersambung dengan ekonomi masyarakat.
Kepmen ESDM Nomor 365 pun dapat menjadi momentum untuk memperluas ruang usaha lokal.
Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada pelaksanaan, pengawasan, dan kesiapan pelaku usaha di daerah.
Simak juga: Pertanian Morowali dan Ketahanan Pangan Nasional


Tinggalkan Balasan