WACANA penghapusan batas periodisasi kepala desa kembali memantik perdebatan. Kades Harapan Jaya Morowali, Muryanto, secara tegas menolak gagasan yang membuka kemungkinan kepala desa menjabat tanpa batas periode. Menurutnya, jabatan kepala desa merupakan amanah masyarakat yang memiliki batas dan harus memberikan ruang bagi generasi berikutnya untuk memimpin.
Perdebatan itu muncul setelah kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 9 September 2026. Mereka membawa sejumlah gagasan mengenai keberlanjutan pemerintahan desa, termasuk mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir mulai 2027.
Aspirasi tersebut berkembang lebih jauh karena salah satu gagasan yang muncul berkaitan dengan penghapusan periodisasi. Jika batas periode benar-benar hilang, kepala desa yang kembali mendapatkan mandat masyarakat secara berulang dapat terus mencalonkan diri tanpa batas jumlah masa jabatan.
Istilah “kepala desa seumur hidup” kemudian muncul dalam perbincangan publik untuk menggambarkan kemungkinan tersebut. Namun, masyarakat perlu memahami satu hal penting: aturan yang berlaku saat ini belum memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menjabat seumur hidup.
Baca juga: Elisman Limu Berbagi Sembako PAN Morowali kepada Warga Desa Buleleng
Kades Harapan Jaya Morowali Menolak Gagasan Kepala Desa Seumur Hidup
Di tengah perdebatan tersebut, Muryanto mengambil posisi berbeda. Kepala Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, itu menyatakan penolakannya terhadap gagasan kepala desa seumur hidup.
Bagi Muryanto, jabatan kepala desa bukanlah kepemilikan pribadi. Masyarakat memberikan mandat melalui mekanisme demokrasi, sehingga seorang pemimpin harus memahami bahwa kekuasaan memiliki batas.
“Jabatan Kepala Desa adalah amanah rakyat, bukan hak milik pribadi. Setiap pemimpin harus memiliki batas masa jabatan dan memberikan kesempatan kepada generasi berikutnya untuk mengabdi,” kata Muryanto saat berbincang santai dengan Halo Morowali, Sabtu 19 September 2026.
Menurut dia, demokrasi di tingkat desa harus tetap berjalan. Pergantian pemimpin bukan sekadar pergantian orang di kursi kepala desa, melainkan bagian dari mekanisme masyarakat untuk mengevaluasi dan menentukan arah kepemimpinan berikutnya.
“Demokrasi harus tetap berjalan, pergantian kepemimpinan harus dihormati, dan kekuasaan tidak boleh menjadi milik seseorang untuk selamanya,” tegas Muryanto.
Muryanto juga melihat perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagai ruang yang sudah cukup luas bagi kepala desa untuk menjalankan program pemerintahan dan pembangunan.
“Kita sudah patut bersyukur enam tahun diubah menjadi delapan tahun dan bisa mencalonkan kembali dua periode,” ujarnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya termasuk kepala desa yang menolak usulan kelompok Kades AMJ.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa suara kepala desa tidak tunggal. Di satu sisi, terdapat kelompok yang menginginkan perubahan aturan demi kesinambungan pemerintahan desa. Di sisi lain, ada kepala desa yang menilai aturan saat ini sudah memberikan ruang kepemimpinan yang cukup panjang.
Baca juga: Respons Cepat Tim IGIP dalam Insiden Perahu Terbalik di Morowali
Kades Harapan Jaya Morowali Patuh Pada Aturan Delapan Tahun dan Dua Periode
Untuk memahami perdebatan ini, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu ketentuan hukum yang berlaku.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa. Pasal 39 menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
Aturan yang sama juga membatasi kepala desa untuk menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan demikian, seorang kepala desa secara umum dapat menjalankan jabatan hingga 16 tahun apabila memenangkan dua kali pemilihan.
Ketentuan tersebut berbeda dengan pengaturan awal dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa berlangsung enam tahun dan kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
Perubahan pada 2024 menggeser desain tersebut. Negara memperpanjang satu periode, tetapi mengurangi jumlah maksimal periode.
Artinya, perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah dan pembentuk undang-undang sebelumnya sudah melakukan penyesuaian untuk mencari titik keseimbangan antara kesinambungan pembangunan dan pergantian kepemimpinan.
Mengapa Kades AMJ Mendorong Perubahan?
Kelompok Kades AMJ menyampaikan aspirasi dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan efisiensi anggaran.
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa membutuhkan tahapan administratif, persiapan, logistik, pengamanan, serta dukungan anggaran. Dari perspektif tersebut, frekuensi pemilihan menjadi salah satu hal yang mereka soroti.
Selain biaya, kelompok tersebut juga menekankan persoalan kesinambungan pembangunan desa.
Program pembangunan sering kali membutuhkan waktu panjang. Pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pelayanan publik, pengelolaan potensi desa, serta program sosial tidak selalu selesai dalam satu periode kepemimpinan.
Pergantian kepala desa dapat membawa perubahan prioritas. Karena itu, kelompok Kades AMJ melihat kesinambungan kepemimpinan sebagai salah satu faktor yang perlu diperhitungkan.
Mereka juga menyoroti kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan pada periode 2027 hingga 2029. Dalam konteks itu, kepastian mengenai mekanisme pemerintahan desa menjadi salah satu isu yang mereka bawa dalam audiensi dengan DPR.
DPR sendiri menerima aspirasi tersebut. Namun, penerimaan aspirasi tidak sama dengan perubahan undang-undang. Informasi resmi DPR menyebut audiensi pada 9 September 2026 membahas keberlanjutan pemerintahan desa dan mekanisme pengisian jabatan kepala desa.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara aspirasi politik, proses pembahasan, dan aturan hukum yang sudah berlaku.
Baca juga: Syarifudin Hafid Dorong Pemerintah Tak Diam Soal Polusi Udara
Kades Harapan Jaya Morowali Soroti Batas Kekuasaan
Pandangan Muryanto membawa perdebatan ke persoalan yang lebih mendasar: bagaimana menjaga kesinambungan pembangunan tanpa menghilangkan mekanisme pergantian kekuasaan?
Pertanyaan tersebut penting karena pemerintahan desa tidak hanya membutuhkan stabilitas. Pemerintahan desa juga membutuhkan akuntabilitas.
Stabilitas memang dapat membantu kepala desa menjalankan program jangka panjang. Namun, mekanisme pergantian pemimpin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa melalui proses demokratis.
Pembatasan masa jabatan juga memiliki fungsi dalam mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu panjang. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pernah menjelaskan pentingnya pembatasan masa jabatan kepala desa, antara lain untuk membuka kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, persoalan periodisasi tidak hanya berkaitan dengan durasi kerja kepala desa. Isu ini juga menyangkut desain kontrol terhadap kekuasaan di tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Efisiensi Pilkades Tidak Harus Berarti Menghapus Periodisasi
Argumentasi mengenai biaya pemilihan kepala desa tetap memiliki ruang untuk dibahas.
Namun, terdapat sejumlah alternatif kebijakan yang dapat dikaji tanpa langsung menghapus batas periode.
Jika persoalannya terletak pada biaya, pemerintah dapat mengevaluasi desain penyelenggaraan Pilkades agar lebih efisien.
Apabila masalahnya menyangkut kesinambungan pembangunan, pemerintah dapat memperkuat perencanaan pembangunan desa agar program tidak bergantung sepenuhnya pada figur kepala desa.
Sementara itu, jika persoalannya berkaitan dengan kekosongan jabatan, pemerintah dapat memperkuat mekanisme pengisian sementara sesuai ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut membuat perdebatan menjadi lebih substantif. Pemerintah dan DPR tidak hanya membicarakan berapa lama seseorang dapat memimpin, tetapi juga mencari cara agar pemerintahan desa tetap berjalan efektif ketika terjadi pergantian kepemimpinan.
Dengan demikian, efisiensi dan keberlanjutan pembangunan tetap dapat menjadi agenda tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Desa Membutuhkan Stabilitas dan Regenerasi
Pembangunan desa membutuhkan kesinambungan. Program pembangunan jalan, fasilitas publik, pemberdayaan masyarakat, pengembangan UMKM, pelayanan administrasi, hingga pengelolaan Dana Desa memerlukan perencanaan yang konsisten.
Akan tetapi, kesinambungan program tidak selalu harus bergantung pada keberlanjutan satu figur.
Pemerintahan desa dapat membangun sistem yang membuat program tetap berjalan meskipun kepala desa berganti. Dokumen perencanaan, transparansi anggaran, pengawasan Badan Permusyawaratan Desa, partisipasi masyarakat, serta evaluasi program dapat menjadi instrumen penting.
Pada titik ini, gagasan regenerasi menjadi relevan. Pergantian kepemimpinan membuka kesempatan bagi warga lain untuk menawarkan gagasan, memperkenalkan pendekatan baru, sekaligus membawa energi baru dalam pemerintahan desa.
Sebaliknya, pemimpin yang masih memperoleh kepercayaan masyarakat juga memiliki ruang untuk melanjutkan pengabdiannya selama memenuhi batas yang ditetapkan undang-undang.
Model tersebut menciptakan keseimbangan antara kontinuitas dan pergantian.
Wacana Kepala Desa Seumur Hidup Masih Sebatas Aspirasi
Masyarakat juga perlu membaca isu ini secara proporsional. Sampai 19 September 2026, tidak terdapat aturan baru yang menghapus batas periodisasi kepala desa. Ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tetap mengatur masa jabatan selama delapan tahun dan maksimal dua periode.
Karena itu, istilah “kepala desa seumur hidup” tidak boleh dipahami sebagai status hukum yang sudah berlaku. Istilah tersebut muncul dalam konteks perdebatan atas gagasan penghapusan batas periode.
Perbedaan pandangan juga merupakan bagian dari proses demokrasi. Kelompok Kades AMJ memiliki argumentasi mengenai stabilitas dan efisiensi. Sementara itu, Muryanto menyampaikan pandangan bahwa batas masa jabatan tetap penting untuk menjaga ruang regenerasi kepemimpinan.
Kedua aspek tersebut dapat masuk dalam pembahasan kebijakan tanpa mengubah aspirasi menjadi seolah-olah sudah menjadi hukum.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan tentang berapa lama seorang kepala desa boleh memimpin.
Pertanyaan yang lebih penting menyangkut bagaimana desa dapat memiliki pemerintahan yang stabil, pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan anggaran yang transparan, serta mekanisme pergantian kepemimpinan yang tetap memberi ruang kepada masyarakat.
Sikap Kades Harapan Jaya Morowali Muryanto memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa memiliki perspektif yang beragam. Bagi dia, jabatan kepala desa tetap merupakan amanah rakyat, bukan hak yang melekat kepada seseorang tanpa batas.
Karena itu, pembahasan mengenai masa depan jabatan kepala desa perlu berlangsung secara terbuka dengan mempertimbangkan efisiensi pemerintahan, kesinambungan pembangunan, akuntabilitas, pengawasan, serta hak masyarakat untuk menentukan pemimpinnya.
Sebab, demokrasi desa bukan hanya tentang siapa yang memimpin hari ini. Demokrasi juga memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menentukan siapa yang akan memimpin pada masa berikutnya.


Tinggalkan Balasan