PERSOALAN dampak debu batu bara di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, kembali mendapat sorotan.

Anggota Komisi III DPRD Morowali Ahmad Hakim meminta pemerintah mengevaluasi izin lingkungan PT IMIP.

Ia juga mendorong perusahaan segera mengambil langkah konkret untuk mengendalikan polusi udara.

Menurut Ahmad, debu batu bara telah mengganggu kondisi lingkungan sekitar kawasan industri.

Ia menilai kondisi tersebut juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal berdekatan.

“Debu batu bara ini bisa menyebabkan penyakit yang berbahaya bagi masyarakat, seperti ISPA, hingga resiko keracuna logam berat. Untuk itu perusahaan pemilik kawasan harus segera mengambil langkah kongkret untuk mengatasi masalah ini”. ujar politisi yang akrab di sapa Om Hakim ini, Jumat 18 September 2026.

Dampak Debu Batu Bara, Ahmad Hakim Soroti Pengelolaan Lingkungan

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Morowali ini menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan dan pemerintah.

Menurut dia, skala operasional PT IMIP semestinya berjalan bersama pengendalian dampak lingkungan.

“Kalau kita melihat status PT IMIP ini, seharusnya pencemaran lingkungan semacam ini tidak bisa terjadi lagi. Mereka adalah perusahaan besar, bahkan terbesar di negara ini, mestinya masalah polusi itu sudah diantisipasi sejak dini” ujarnya.

PT IMIP sendiri mengelola kawasan industri berbasis nikel di Kecamatan Bahodopi.

Kawasan tersebut mencakup berbagai aktivitas industri dan fasilitas pendukung.

Informasi resmi perusahaan menyebut kawasan IMIP memiliki lebih dari 50 tenant.

Perusahaan juga mencantumkan fasilitas seperti pembangkit listrik, pelabuhan, dan berbagai industri pendukung.

Karena itu, pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dalam keberlangsungan aktivitas industri.

Terlebih, kawasan industri tersebut berdampingan dengan permukiman masyarakat.

Minta Pemerintah Evaluasi Izin Lingkungan

Ahmad Hakim kemudian menyoroti keberadaan PT IMIP yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut dia, pengalaman panjang perusahaan semestinya memperkuat sistem pencegahan dampak lingkungan.

“PT IMIP sudah ada di Morowali sejak tahun 2013, mereka tahu bahwa kawasan itu berdiri berdampingan dengan kawasan pemukiman warga, selain itu mereka juga memiliki tim ahli, sehingga kalau ada kejadian semacam ini, maka hanya ada dua kemungkinan, pertama, ada prosedur yang dilanggar, kedua, ada pembiaran” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Ahmad terhadap kemungkinan penyebab persoalan.

Karena itu, ia meminta pemerintah memeriksa kondisi tersebut melalui evaluasi dan pengawasan.

Catatan pemberitaan sebelumnya menunjukkan persoalan debu batu bara memang pernah muncul di Bahodopi.

Pada 2023, warga Fatufia mengeluhkan debu dari aktivitas batu bara kawasan IMIP.

Keluhan warga saat itu mencakup debu yang masuk ke rumah serta gangguan pernapasan.

Pada Agustus 2026, warga Labota juga kembali menyampaikan tuntutan terkait dampak debu batu bara.

Rangkaian keluhan tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah memastikan efektivitas pengendalian lingkungan.

Namun, penilaian mengenai sumber dan tingkat pencemaran tetap membutuhkan pemeriksaan serta pengukuran resmi.

Evaluasi Dampak Debu Batu Bara Harus Berbasis Data

Ahmad meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak berhenti pada pemantauan.

Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan izin lingkungan PT IMIP.

“Harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungannya, dan ditindak tegas apabila ditemukan pelanggaran di dalamnya. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena ini sudah menyangkut keselamatan hidup masyarakat” tegas Om Hakim.

Evaluasi tersebut dapat menjadi ruang untuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.

Selain itu, pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas pengendalian debu dan kualitas udara.

Langkah tersebut juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dengan demikian, pemerintah dapat membedakan keluhan warga, temuan lapangan, dan hasil pengukuran ilmiah.

Persoalan dampak debu batu bara juga membutuhkan transparansi hasil pemantauan lingkungan.

Data tersebut dapat membantu masyarakat memahami kondisi udara di sekitar permukiman.

Di sisi lain, perusahaan memperoleh dasar yang jelas untuk memperbaiki pengendalian lingkungan.

Sebab, pertumbuhan industri dan perlindungan masyarakat harus berjalan beriringan.

Pemerintah juga perlu memastikan setiap temuan pelanggaran memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan.

Dengan pendekatan tersebut, persoalan dampak debu batu bara tidak berhenti sebagai polemik.

Sebaliknya, pemerintah dapat mengubah keluhan masyarakat menjadi dasar perbaikan tata kelola lingkungan.

Bagi warga Bahodopi, kepastian mengenai kualitas udara menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Pada akhirnya, penyelesaian dampak debu batu bara membutuhkan kolaborasi perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Yang terpenting, setiap keputusan harus bertumpu pada data lingkungan, kepatuhan aturan, dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Simak juga: Pertanian Morowali dan Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Serbuan Tambang