PT FREENOW dan FNPBI Morowali mencapai kesepakatan mengenai sejumlah persoalan ketenagakerjaan pada Rabu 30 September 2026.

Kesepakatan itu menetapkan PT MIA keluar dari skema alih daya Freenow paling lambat 10 November 2026.

Kedua pihak menuangkan kesepakatan tersebut dalam Perjanjian Bersama setelah aksi pendudukan yang dilakukan FNPBI Morowali didepan kantor PT FreeNow Food Industry sejak Selasa 29 September 2026.

Dokumen itu memuat sejumlah poin terkait keselamatan kerja, hubungan industrial, tenaga alih daya, serta status pekerja.

FreeNow dan FNPBI Morowali Sepakati PT MIA Keluar dari Skema Alih Daya

Salah satu poin utama kesepakatan mengatur batas waktu keberadaan PT MIA di lingkungan Freenow.

Freenow menetapkan 10 November 2026 sebagai batas akhir PT MIA menjalankan fungsi perusahaan alih daya.

Setelah batas waktu tersebut, PT MIA tidak lagi menjalankan layanan alih daya bagi Freenow.

Selanjutnya, Freenow membuka peluang perekrutan langsung bagi personel terkait yang memenuhi persyaratan.

Namun, calon pekerja harus lulus tes tingkat keterampilan untuk posisi yang tersedia.

Mereka juga harus memenuhi persyaratan keterampilan sesuai kebutuhan posisi yang perusahaan buka.

Selain itu, pekerja yang mengikuti mekanisme tersebut harus menyetujui peraturan dan ketentuan Freenow.

Dengan demikian, kesepakatan ini membuka mekanisme baru bagi pekerja yang sebelumnya bekerja melalui PT MIA.

Penggunaan Tenaga Alih Daya Dikaji

Di sisi lain, FreeNow dan FNPBI Morowali juga menyepakati evaluasi penggunaan tenaga kerja dari perusahaan alih daya lainnya.

Freenow akan meminta pendapat Dinas Ketenagakerjaan terkait posisi yang masih dapat menggunakan tenaga alih daya. Evaluasi itu juga mencakup perusahaan alih daya lain, termasuk CMI.

Selanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan dapat memberikan penilaian terhadap penggunaan tenaga alih daya pada posisi tertentu.

Apabila posisi tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, perusahaan alih daya tidak dapat melanjutkan layanan.

Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyesuaikan praktik penggunaan tenaga kerja dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Namun, pelaksanaan mekanisme itu tetap bergantung pada hasil penilaian dan ketentuan instansi terkait.

Freenow Perkuat Pengawasan

Selain persoalan alih daya, kesepakatan juga mengatur pengawasan terhadap perusahaan penyedia tenaga kerja.

Freenow menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan alih daya di lingkungan kerjanya.

Langkah tersebut bertujuan mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu hubungan kerja.

Apabila perusahaan alih daya kembali melakukan pelanggaran, Freenow akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan juga akan memperjelas aturan akses keluar-masuk perusahaan alih daya.

Kemudian, Freenow akan mengatur bentuk pelanggaran dan konsekuensi yang dapat perusahaan terapkan.

Pengaturan tersebut memberi ruang bagi perusahaan untuk menjalankan pengawasan secara lebih terukur.

Pada saat yang sama, aturan itu memberikan kepastian mengenai konsekuensi bagi perusahaan alih daya.

FreeNow dan FNPBI Morowali Bersepakat, Mencakup K3 dan Peraturan Perusahaan

Kesepakatan FreeNow dan FNPBI Morowali juga menyentuh aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Freenow menyatakan akan terus menyempurnakan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Perusahaan juga akan meningkatkan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kerja.

Selain itu, Peraturan Perusahaan Freenow telah masuk dalam rangkaian kesepakatan kedua pihak.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada status pekerja alih daya.

Sebaliknya, kedua pihak juga memasukkan aspek perlindungan pekerja dan tata kelola hubungan kerja.

K3 menjadi bagian penting karena aktivitas industri membutuhkan standar perlindungan yang konsisten.

Karena itu, penerapan aturan di lapangan akan menjadi bagian penting setelah kesepakatan tercapai.

Setelah FreeNow dan FNPBI Morowali Sepakat, Massa Tinggalkan Area Perusahaan

Setelah kedua pihak mencapai kesepakatan, massa aksi FNPBI Morowali menyatakan akan meninggalkan area Freenow Food Industry.

Massa juga akan mengosongkan area depan gerbang perusahaan dari keberadaan massa dan tenda.

“Kesepakatan sudah dicapai, tentu saja kami membubarkan diri. Namun akan tetap mengawal segala sesuatunya demi kepentingan pekerja,” ucap aktivis buruh yang juga Wakil Ketua FNPBI Sulawesi Tengah, Moh Rizal Nasir.

Dengan langkah tersebut, kedua pihak mengakhiri rangkaian aksi di area perusahaan setelah mencapai kesepakatan.

Selanjutnya, masing-masing pihak memiliki sejumlah kewajiban untuk menindaklanjuti isi Perjanjian Bersama.

Batas waktu 10 November 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan kesepakatan.

Sementara itu, evaluasi tenaga alih daya akan membutuhkan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan.

Karena itu, pelaksanaan kesepakatan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen.

Implementasi setiap poin akan menentukan bagaimana hubungan kerja dan penggunaan tenaga alih daya berjalan setelah kesepakatan.

Pada akhirnya, FreeNow dan FNPBI Morowali memiliki dasar bersama untuk menindaklanjuti persoalan K3, hubungan kerja, serta penggunaan tenaga alih daya.

Perjanjian Bersama 30 September 2026 menjadi rujukan bagi tindak lanjut tersebut.

Fokus berikutnya tertuju pada pelaksanaan kesepakatan, terutama keluarnya PT MIA dari skema alih daya paling lambat 10 November 2026.

Simak juga: Jalan Panjang Perjuangan Buruh di Morowali