PEMERIKSAAN SETEMPAT  (PS) atau Pemeriksaan lahan di Solonsa menjadi perhatian ratusan warga Desa Salonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat, 16 Oktober 2026.

Warga hadir langsung saat Pengadilan Negeri Poso melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan yang melibatkan PT Sentosa Utama Nikelindo (PT SUN).

Kehadiran warga menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap status lahan yang menjadi objek perkara. Mereka ingin proses hukum tidak hanya mengandalkan dokumen dalam persidangan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata di lokasi.

Bagi masyarakat, pemeriksaan setempat memiliki arti penting. Majelis hakim dapat melihat langsung kondisi tanah, batas-batas lahan, serta situasi objek sengketa.

Pemeriksaan Lahan di Solonsa Jadi Sorotan Warga

Ratusan warga mengikuti proses pemeriksaan dengan tertib. Mereka tidak melakukan intervensi terhadap jalannya proses hukum. Sebaliknya, masyarakat memilih menyaksikan langsung proses tersebut sambil memberikan dukungan moral.

Salah seorang warga, Nurwati, menyampaikan pandangannya kepada media di sela-sela pemeriksaan. Ia menyoroti perubahan luas lahan yang menjadi bagian dari klaim dalam perkara tersebut.

Menurut Nurwati, persoalan bermula dari klaim seorang warga berinisial Asd  yang awalnya mencapai 2,5 hektare. Dalam perkembangan berikutnya, klaim tersebut disebut meningkat menjadi 6 hektare.

“Awalnya yang diklaim Asdar hanya 2,5 hektar. Setelah itu, dia naikkan perkara jadi klaim 6 hektar. Itu tidak betul,” ujar Nurwati di lokasi pemeriksaan lapangan.

Selain soal luas lahan, Nurwati juga menyebut adanya pembayaran atau ganti rugi terhadap lahan yang menjadi persoalan. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses pemeriksaan perkara.

“Setelah sudah dibayar, dia menggugat ulang dengan alasan masih ada tanahnya 6 hektar. Padahal kenyataan di lapangan bukan tanah dia. Yang sesuai sertifikatnya memang itu saja yang dia punya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan alasan warga mendukung proses pemeriksaan langsung. Mereka berharap majelis hakim memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi lahan yang menjadi objek sengketa.

Pemeriksaan Lahan di Solonsa dan Sikap Pemerintah Desa

Persoalan lain yang mendapat sorotan berkaitan dengan Surat Keterangan Tanah atau SKT. Nurwati menyebut Asd beberapa kali mendatangi kantor desa untuk meminta dokumen tersebut.

Namun, menurut Nurwati, Pemerintah Desa Solonsa tidak menerbitkan SKT yang diminta.

“Setelah terbayar, dia bolak-balik ke kantor desa minta SKT, tapi pemerintah desa tidak mau kasih karena memang bukan miliknya. Itu haknya masyarakat desa yang dia klaim,” tegas Nurwati.

Sikap pemerintah desa tersebut kemudian mendapat dukungan dari warga. Masyarakat menilai pemerintah desa perlu berhati-hati dalam menerbitkan dokumen pertanahan.

Langkah itu penting karena dokumen tanah dapat memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Kesalahan administrasi dapat memunculkan sengketa baru serta memperpanjang konflik antar pihak.

Namun, seluruh klaim tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum. Putusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan bukti, keterangan para pihak, dan fakta yang muncul dalam persidangan.

Warga Dorong Kepastian Hukum atas Lahan

Nurwati juga menyampaikan keyakinannya mengenai posisi masyarakat dalam perkara tersebut.

“Asd itu tidak dibenarkan dia punya lahan. Tanah ini milik desa,” tegas Nurwati.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sengketa lahan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan para pihak yang berperkara. Status tanah juga menyentuh kepentingan masyarakat yang selama ini berada dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Karena itu, warga berharap pemeriksaan setempat mampu membantu proses peradilan menemukan gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa.

“Pemeriksaan hari ini diharapkan bisa membuktikan bahwa tanah tersebut betul-betul milik desa. Kalau hari ini tidak ada hasil, proses tetap lanjut,” ujar Nurwati.

Pada sisi lain, masyarakat tetap perlu menghormati mekanisme hukum. Dukungan terhadap salah satu pihak tidak boleh menggeser prinsip bahwa pengadilan harus memeriksa perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dukungan Warga terhadap Pemerintah Desa dan PT SUN

Dalam perkara ini, masyarakat dan Pemerintah Desa Solonsa menyatakan dukungan terhadap PT Sentosa Utama Nikelindo atau PT SUN.

Dukungan tersebut berkaitan dengan dasar administrasi lahan yang digunakan perusahaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, PT SUN menggunakan SKT No. 181.1/196.2/SKT/DS.SLS/II/2026 dan SKT No. 181.1/196.3/SKT/DS.SLS/II/2026.

Dokumen tersebut berkaitan dengan peralihan lahan pada 12 Maret 2026 dari Kelompok Tani Tepoasoa yang tercatat dan mendapat pengakuan Pemerintah Desa Solonsa.

Dalam konteks ini, masyarakat menilai proses administrasi tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat keseluruhan persoalan. Namun, status hukum objek sengketa tetap menunggu proses peradilan.

Sementara itu, pihak yang menjadi pengklaim dalam perkara ini adalah Asd. Seluruh dalil dan klaim masing-masing pihak masih harus diuji melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Kepastian Hukum Penting bagi Masyarakat dan Investasi

Sengketa lahan memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar persoalan kepemilikan. Ketidakjelasan status tanah dapat memengaruhi rasa aman masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kepastian investasi.

Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi salah satu tahapan penting untuk membantu pengadilan memahami kondisi objek sengketa secara langsung. Fakta di lapangan dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan bersama dengan alat bukti dan keterangan para pihak.

Bagi masyarakat Desa Solonsa, kepastian hukum menjadi kebutuhan utama. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai status tanah agar kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa ketidakpastian berkepanjangan.

Bagi dunia usaha, kepastian hukum juga menjadi faktor penting dalam menjalankan investasi. Ketika status lahan memiliki dasar hukum yang jelas, perusahaan dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Pemerintah desa pun dapat menjaga administrasi pertanahan secara lebih tertib.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa secara hukum bukan hanya penting bagi pihak yang berperkara. Hasil akhirnya juga dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

Menunggu Putusan Pengadilan

Pemeriksaan lahan di Solonsa pada akhirnya bukanlah akhir dari perkara. Proses hukum masih berjalan dan majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh bukti serta argumentasi para pihak.

Ratusan warga yang hadir telah menunjukkan perhatian mereka terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap proses hukum berlangsung transparan, objektif, dan memberikan kepastian.

Pada saat yang sama, semua pihak perlu menjaga ketertiban dan menghormati proses peradilan. Sikap tersebut penting agar sengketa tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Jika pengadilan nantinya telah memberikan putusan berkekuatan hukum, para pihak perlu menghormatinya. Kepastian hukum akan menjadi dasar penting untuk menjaga ketenangan masyarakat, melindungi kepentingan warga, serta mendukung aktivitas investasi yang berjalan sesuai aturan di Desa Solonsa.

Simak juga: Suatu Hari di Lampeseka