KESEPAKATAN antara Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Morowali dan PT FreeNow Food Industry memasuki tahap lanjutan setelah kedua pihak menandatangani Perjanjian Bersama pada Rabu, 30 September 2026. Perjanjian Bersama FNPBI Morowali dan perusahaan itu selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh bukti pendaftaran resmi sesuai mekanisme hukum hubungan industrial.

Sehari setelah penandatanganan kesepakatan, FNPBI Morowali langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali. Koordinasi tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, dan diwakili oleh Moh Rizal Nasir didampingi Abdul Wahid Akbar.

Koordinasi itu berkaitan dengan rencana pendaftaran Perjanjian Bersama ke PHI. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses lanjutan setelah FNPBI dan PT FreeNow mencapai kesepakatan mengenai sejumlah persoalan ketenagakerjaan.

“Hari ini, kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Morowali terkait rencana pendaftaran Perjanjian Bersama ke PHI. Ini merupakan satu rangkai dari upaya kami dalam memperjuangkan hak-hak pekerja,” ucap Rizal.

Langkah tersebut penting karena kesepakatan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Pendaftaran memberikan bukti administratif atas kesepakatan yang telah dicapai sekaligus membuka mekanisme hukum apabila salah satu pihak tidak menjalankan isi Perjanjian Bersama.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa Perjanjian Bersama yang telah tercapai dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat didaftarkan pada PHI di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan wilayahnya. Setelah pendaftaran, pengadilan memberikan akta bukti pendaftaran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama.

Perjanjian Bersama FNPBI dan PT FreeNow Memasuki Tahap Baru

Kesepakatan FNPBI dan PT FreeNow memuat lima pokok yang berkaitan langsung dengan hubungan kerja. Isinya mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, Peraturan Perusahaan, tenaga alih daya, proses perekrutan pekerja, serta pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.

Koordinasi FNPBI dengan Disnaker Morowali pada 1 Oktober 2026 menunjukkan bahwa serikat pekerja mulai menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui jalur administratif dan kelembagaan.

Salah satu poin yang memiliki tenggat waktu jelas menyangkut PT MIA. Dokumen kesepakatan mencantumkan:

“PT MIA akan keluar paling lambat pada tanggal 10 November 2026. PT MIA tidak lagi menjadi perusahaan alihdaya Freenow.”

Tenggat tersebut memberikan ukuran yang konkret bagi para pihak untuk memantau pelaksanaan kesepakatan. Karena itu, perhatian selanjutnya tidak hanya tertuju pada proses pendaftaran, tetapi juga pada pelaksanaan setiap poin setelah kesepakatan tercatat.

Bagi FNPBI, kondisi ini penting karena perubahan perusahaan alih daya dapat memengaruhi proses hubungan kerja. Namun, pekerja yang sebelumnya berada dalam skema alih daya tidak otomatis menjadi pekerja FreeNow.

Dokumen kesepakatan menyebut pekerja yang memenuhi persyaratan dan lulus tes keterampilan dapat mengikuti proses perekrutan sesuai ketentuan perusahaan. Artinya, proses tersebut tetap memerlukan tahapan seleksi.

Apa Itu Pengadilan Hubungan Industrial?

Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI merupakan bagian dari lingkungan peradilan umum yang menangani perkara hubungan industrial. Mekanisme ini mencakup berbagai jenis perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

Namun, masyarakat perlu membedakan pendaftaran Perjanjian Bersama dengan pengajuan gugatan.

Pendaftaran Perjanjian Bersama terjadi ketika para pihak sudah mencapai kesepakatan. Dengan demikian, proses tersebut tidak otomatis berarti FNPBI mengajukan perkara baru terhadap FreeNow.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 memberikan mekanisme pendaftaran tersebut. Perjanjian yang sudah terdaftar memperoleh akta bukti pendaftaran dari pengadilan.

Apabila salah satu pihak kemudian tidak melaksanakan isi kesepakatan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui PHI sesuai ketentuan hukum.

Dengan mekanisme itu, pendaftaran mempunyai fungsi lebih luas daripada sekadar pencatatan administrasi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme perlindungan terhadap pelaksanaan kesepakatan.

Perjanjian Bersama FNPBI dan PT FreeNow Memuat Lima Poin Utama

Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 30 September 2026 memuat lima pokok kesepakatan.

Pertama, keselamatan kerja. FreeNow berkomitmen menyempurnakan Alat Pelindung Diri atau APD serta meningkatkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di lokasi kerja.

Kedua, Peraturan Perusahaan. FreeNow menyatakan Peraturan Perusahaan telah didaftarkan pada Dinas Ketenagakerjaan dan menunggu proses pengesahan.

Ketiga, perubahan posisi PT MIA. Para pihak menyepakati PT MIA keluar dari posisi sebagai perusahaan alih daya FreeNow paling lambat 10 November 2026.

Keempat, evaluasi penggunaan tenaga alih daya. Kesepakatan meminta Dinas Tenaga Kerja memberikan penilaian terhadap posisi yang dapat menggunakan tenaga alih daya, termasuk CMI.

Kelima, pengawasan perusahaan alih daya. FreeNow menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap perusahaan outsourcing. Jika pelanggaran kembali terjadi, perusahaan menyatakan akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Kelima poin tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan tidak hanya membahas status perusahaan alih daya. Dokumen juga menyentuh aspek keselamatan, aturan internal perusahaan, proses perekrutan, serta pengawasan hubungan kerja.

Tenggat 10 November 2026 Menjadi Parameter Pelaksanaan

Tenggat 10 November 2026 menjadi salah satu bagian paling konkret dalam kesepakatan. Pada tanggal tersebut, PT MIA harus keluar dari posisi sebagai perusahaan alih daya FreeNow sesuai isi dokumen.

Selanjutnya, FreeNow dapat membuka proses perekrutan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan dan lulus tes keterampilan.

Kondisi itu membuat pekerja perlu memahami perbedaan antara berakhirnya hubungan dengan perusahaan alih daya dan proses penerimaan sebagai pekerja FreeNow. Kedua hal tersebut tidak otomatis berjalan sebagai satu proses yang sama.

Karena itu, pekerja perlu memperhatikan informasi resmi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, posisi yang tersedia, serta ketentuan hubungan kerja setelah proses perubahan tersebut berjalan.

Pada sisi lain, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan setiap poin sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.

Koordinasi dengan Disnaker Menjadi Bagian dari Tindak Lanjut

Koordinasi FNPBI Morowali dengan Disnaker Kabupaten Morowali pada Kamis, 1 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa proses setelah penandatanganan Perjanjian Bersama sudah mulai berjalan.

Dalam konteks hubungan industrial, keterlibatan instansi ketenagakerjaan memiliki relevansi karena beberapa poin kesepakatan memang berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan dan penggunaan tenaga alih daya.

Bagi FNPBI, koordinasi tersebut juga menjadi ruang untuk memastikan tahapan administratif menuju pendaftaran Perjanjian Bersama berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi pekerja, perkembangan tersebut memberikan informasi mengenai tahapan yang berlangsung setelah kesepakatan tercapai. Pemantauan menjadi penting, terutama menjelang tenggat perubahan posisi PT MIA pada 10 November 2026.

Pendaftaran Perjanjian Bersama Memberikan Kepastian Administratif

Pendaftaran ke PHI memberikan bukti resmi bahwa Perjanjian Bersama telah tercatat pada pengadilan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 juga mengatur konsekuensi apabila salah satu pihak tidak melaksanakan Perjanjian Bersama yang sudah terdaftar.

Pengadilan menyediakan layanan khusus untuk pendaftaran Perjanjian Bersama melalui Kepaniteraan PHI. Standar pelayanan pengadilan mencantumkan persyaratan administrasi, mekanisme penerimaan dokumen, pembayaran PNBP, hingga penerbitan Akta Perjanjian Bersama.

Dengan demikian, FNPBI perlu memastikan seluruh dokumen memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku sebelum mengajukan pendaftaran.

Dari Kesepakatan Menuju Pelaksanaan

Penandatanganan Perjanjian Bersama menandai tercapainya kesepakatan antara FNPBI dan PT FreeNow. Namun, tahap berikutnya justru menentukan bagaimana setiap poin berjalan dalam praktik.

Koordinasi dengan Disnaker Morowali pada 1 Oktober 2026 menjadi salah satu langkah awal setelah kesepakatan tersebut tercapai. Selanjutnya, proses pendaftaran ke PHI akan menjadi bagian penting dalam memberikan bukti resmi atas kesepakatan kedua pihak.

Ada tenggat 10 November 2026. Ada pula proses perekrutan yang mensyaratkan pemenuhan ketentuan dan tes keterampilan. Selain itu, terdapat komitmen mengenai K3, Peraturan Perusahaan, penggunaan tenaga alih daya, dan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.

Bagi pekerja, memahami detail tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui bahwa sebuah kesepakatan telah ditandatangani. Pemahaman yang baik membantu setiap pihak mengetahui apa yang harus dilakukan, kapan kewajiban tersebut berlaku, dan bagaimana memantau pelaksanaannya.

Pada akhirnya, Perjanjian Bersama FNPBI Morowali dan PT FreeNow menjadi dokumen penting dalam tahapan penyelesaian persoalan hubungan industrial antara FNPBI dan PT FreeNow.

Koordinasi dengan Disnaker serta rencana pendaftaran ke PHI menjadi bagian dari proses untuk memberikan kepastian terhadap kesepakatan yang telah dicapai dan pelaksanaannya ke depan.

Simak juga: Dari Panggung Deklarasi FMKI Morowali