FNPBI Morowali sampaikan tuntutan ketenagakerjaan kepada PT FreeNow Food Industry di kawasan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kabupaten Morowali menyampaikan tuntutan tersebut dalam aksi unjuk rasa, Selasa 29 September 2026).

Organisasi buruh yang digerakkan oleh Aktivis buruh Mohammad Rizal Nasir ini menyoroti pekerjaan inti produksi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), peraturan perusahaan, serta pemenuhan hak pekerja.

FNPBI Morowali Sampaikan Tuntutan: Soroti Pekerjaan Inti Produksi

Salah satu tuntutan utama menyangkut penggunaan tenaga kerja alih daya pada pekerjaan inti produksi.

FNPBI Morowali meminta perusahaan tidak mengalihdayakan pekerjaan yang masuk kategori inti produksi.

Organisasi buruh tersebut mengaitkan tuntutan itu dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Pemerintah menerbitkan Permenaker 7/2026 pada 30 April 2026. Regulasi tersebut mengatur jenis dan bidang pekerjaan yang dapat perusahaan alihdayakan. Aturan itu membatasi pekerjaan alih daya pada kegiatan penunjang tertentu.

Kegiatan tersebut mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, serta pengamanan.

Selain itu, aturan tersebut mencakup pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh.

Regulasi itu juga mencakup layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang sektor tertentu.

Karena itu, status alih daya perlu merujuk pada jenis pekerjaan dan ketentuan regulasi.

Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan jabatan atau status hubungan kerja seseorang.

K3 Menjadi Sorotan Aksi FNPBI Morowali Sampaikan Tuntutan

FNPBI Morowali sampaikan tuntutan lain terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Organisasi buruh tersebut meminta perusahaan memperbaiki penerapan K3 di lingkungan kerja.

Mereka juga meminta perusahaan menghentikan hal-hal yang mereka nilai sebagai pelanggaran K3.

Isu tersebut menjadi penting karena aktivitas industri membawa risiko kerja yang perlu perusahaan kelola secara serius.

Selain perusahaan, pengawasan pemerintah juga memiliki peran dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

FNPBI Persoalkan Peraturan Perusahaan

FNPBI turut menyoroti keberadaan peraturan perusahaan yang mengatur hubungan kerja.

Organisasi tersebut meminta perusahaan memiliki aturan yang jelas, adil, dan memberikan kepastian bagi pekerja.

Menurut tuntutan FNPBI, kepastian aturan penting untuk mencegah perbedaan tafsir antara pekerja dan perusahaan.

Selanjutnya, FNPBI meminta perusahaan memenuhi hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Tuntutan itu mencakup upah layak, tunjangan, cuti, jaminan sosial, serta hak pekerja lainnya.

Permenaker 7/2026 sendiri juga mengatur perlindungan dan hak pekerja alih daya. Aturan tersebut mencakup antara lain upah, lembur, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, K3, dan jaminan sosial.

PT FreeNow Food Industry Baru Beroperasi

PT FreeNow Food Industry mulai beroperasi di kawasan IHIP pada 7 September 2026.

Perusahaan mengembangkan industri pengolahan kelapa terintegrasi di Morowali.

Huabao Indonesia menyebut fasilitas tersebut memiliki luas sekitar 7,37 hektare.

Perusahaan juga mengembangkan produk turunan kelapa dengan nilai tambah.

Produk tersebut antara lain santan, konsentrat air kelapa, minyak kelapa, dan arang tempurung.

Huabao Indonesia menyebut fasilitas itu membuka peluang hampir 1.000 lapangan kerja langsung.

Kehadiran industri baru tersebut sekaligus membawa agenda ketenagakerjaan yang tidak kalah penting.

Pertumbuhan investasi perlu berjalan bersama kepastian hubungan industrial. Dengan demikian, perusahaan, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah memiliki kepentingan yang sama.

Kepatuhan terhadap aturan dapat menjadi dasar untuk mencegah konflik hubungan industrial.

Di sisi lain, pekerja membutuhkan mekanisme penyampaian aspirasi yang jelas dan terukur.

FNPBI Morowali sampaikan tuntutan dalam konteks tersebut sebagai bagian dari aspirasi organisasi pekerja.

Kini, tindak lanjut atas tuntutan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkembangan hubungan industrial di perusahaan.

Respons perusahaan dan langkah pengawasan pemerintah akan menentukan bagaimana persoalan tersebut berkembang.

Pada akhirnya, kepastian hukum, keselamatan kerja, dan pemenuhan hak pekerja menjadi unsur penting dalam keberlanjutan industri di Morowali.

Kontributor: Safriadi. 

Simak juga: Dari Panggung Deklarasi FMKI Morowali