“Saya sangat Mendukung Invetasi yang Ada di Kawasan PT.IHIP tapi Keselamatan dan Nyawa Pekerja adalah mutlak untuk di Jaga dan Dilindungi.” _ Gafar Hilal. 

KECELAKAAN  kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja di kawasan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Morowali, kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan standar keselamatan kerja di kawasan industri. Wakil Ketua Komisi III DPRD Morowali, Gafar Hilal, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai musibah atau risiko pekerjaan.

Sebaliknya, peristiwa itu harus menjadi titik awal investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Gafar Hilal, setiap kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa harus menjadi alarm serius bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, perusahaan, pemerintah, aparat pengawas ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum perlu bergerak secara terpadu agar penyebab insiden dapat diungkap secara objektif. Langkah tersebut sekaligus menjadi fondasi untuk mencegah tragedi serupa kembali terjadi.

Wakil Ketua Komisi III Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan

Gafar Hilal menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun, ia menilai bahwa belasungkawa saja tidak cukup apabila tidak diikuti langkah konkret.

“Saya menyampaikan Duka Cita dan Empati yang mendalam atas hilangnya Nyawa Seorang Pekerja Di Kawasan PT. IHIP yang di sebabkan oleh Insiden Kecelakaan Kerja yang tidak boleh di pandang sebagai Musibah atau Resiko Pekerja saja, tapi Patut di lihat dan diduga juga sebagai bagian Kesalahan dan Kegagalan dalam Standar Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Sesuai Peraturan Perundang-Undangan.” ucapnya, Jumat 31 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab yang jauh lebih luas daripada sekadar memberikan santunan kepada korban.

“PT. IHIP wajib bertanggung Jawab Sepenuhnya atas Kejadian ini, Bukan Hanya Kepada Korban dan Keluarga Korban tapi juga Harus Bertanggung Jawab Sepenuhnya atas Upaya Penciptan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Seluruh Pekerja.” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab.

Investasi Harus Berjalan Seiring dengan Perlindungan Nyawa Pekerja

Gafar Hilal menegaskan dirinya mendukung keberadaan investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa manfaat investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia.

“Saya sangat Mendukung Invetasi yang Ada di Kawasan PT.IHIP tapi Keselamatan dan Nyawa Pekerja adalah mutlak untuk di Jaga dan Dilindungi.” bebernya.

Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Investasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari besarnya nilai produksi atau jumlah tenaga kerja yang terserap. Sebaliknya, investasi juga harus memenuhi standar keselamatan, perlindungan tenaga kerja, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Karena itu, budaya K3 harus menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan, bukan sekadar kewajiban administratif.

Wakil Ketua Komisi III Minta Investigasi Menyeluruh Penerapan K3

Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, Gafar Hilal juga mendesak pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan segera melakukan investigasi secara komprehensif.

“Saya Meminta Kepada Pemerintah, Pengawas Ketenagakerjaan (WASNAKER) untuk segera melakukan Upaya Investigasi atas kejadian tersebut apakah benar Manajemen Perusahaan telah Menerapkan Standar K3 sesuai UU No. 13 Tahun 2003, PP No. 50 Tahun 2012. Investigasi yang di lakukan harus menyeluruh sampai pada Rantai Penerapan K3 dengan memeriksa Seluruh Dokumen K3 yang dimiliki serta penerapannya dalam Melakukan Pengawasan, Kepatuhan Standar APD dalam K3, Inspeksi Berkala serta Penerapan Mitigasi Resiko di lingkungan Kerja.” tegas Gafar.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa investigasi tidak cukup hanya mencari penyebab teknis kecelakaan. Sebaliknya, aparat perlu memeriksa sistem pengendalian risiko secara menyeluruh.

Evaluasi juga penting untuk memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD), pelaksanaan inspeksi rutin, pelatihan pekerja, identifikasi bahaya, hingga pengawasan internal perusahaan benar-benar berjalan efektif.

Regulasi K3 Menjadi Pilar Perlindungan Pekerja

Indonesia memiliki berbagai regulasi yang mengatur keselamatan kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan membangun sistem pencegahan kecelakaan melalui identifikasi risiko, pelatihan pekerja, penyediaan APD, prosedur kerja aman, pengawasan rutin, serta evaluasi berkala.

Apabila penerapan standar tersebut tidak berjalan optimal, potensi kecelakaan dapat meningkat. Karena itu, audit kepatuhan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Polisi Diminta Turut Mengusut Dugaan Kelalaian

Selain pengawas ketenagakerjaan, Gafar Hilal meminta kepolisian ikut melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja.

“Kita juga meminta Pihak Kepolisian untuk turut serta melakukan upaya invstigasi kejadian ini, karena kepolisian juga memiliki kewenangan penuh untuk mengusut Kegagalan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam sebuah perusahaan terutama jika ada indikasi penerapan Standar K3 yang bisa memicu dan mengakibatkan Kecelakaan Kerja yang menyebabkan Luka Berat atau Kehilangan Nyawa Pekerja sesuai Dalam KUHP yang mengatur tentang Unsur kelalaian Fatal sesuai ketentuan dalam pidana umum.” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

“Kita semua ingin tahu siapa yang wajib dan paling bertanggungjawab atas insiden.” pintanya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keselamatan kerja.

Evaluasi Menjadi Kunci Pencegahan Insiden Serupa

Insiden fatal di kawasan industri harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di sektor berisiko tinggi. Budaya keselamatan tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi harus menjadi praktik nyata dalam setiap aktivitas operasional.

Audit rutin, peningkatan kompetensi pekerja, pengawasan lapangan, serta kepemimpinan yang berorientasi pada keselamatan menjadi faktor penting untuk menekan angka kecelakaan kerja.

Selain itu, transparansi hasil investigasi juga penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab insiden sekaligus mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan.

Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPRD Morowali menegaskan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan industri. Dukungan terhadap investasi tidak boleh mengurangi komitmen terhadap perlindungan nyawa manusia. Oleh sebab itu, investigasi yang menyeluruh, penegakan regulasi K3, evaluasi sistem keselamatan, serta akuntabilitas seluruh pihak menjadi langkah penting untuk mencegah tragedi serupa terulang. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja.

ABD. GHAFUR HALIM