“Apabila tidak dilakukan revisi Keputusan Menteri ESDM No. 157 tahun 2026 kami akan menutup kawasan industri yang melakukan pemurnian mineral logam yang ada di Morowali”_Tasdik.

 

PROTES Kepmen ESDM 157/2026 mengemuka di Morowali setelah masyarakat mempertanyakan posisi daerah sebagai wilayah pengelola sumber daya mineral.

Aktivis Morowali, Tasdik, menilai keputusan Menteri ESDM tersebut menimbulkan persoalan serius.

Keputusan itu menetapkan daerah penghasil dan daerah pengelola sumber daya mineral logam dan batu bara.

Menurut Tasdik, keputusan tersebut justru tidak memasukkan Morowali dalam daftar daerah pengolah mineral.

Padahal, Morowali memiliki kawasan industri nikel dengan aktivitas pengolahan mineral dalam skala besar.

Aktivitas industri tersebut juga berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, Tasdik menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapan daerah pengolah tersebut.

Protes Kepmen ESDM 157/2026 dan Posisi Morowali

Tasdik merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Menteri ESDM menetapkan keputusan tersebut pada 22 April 2026.

Menurut Tasdik, masyarakat Morowali mempertanyakan isi keputusan tersebut. Mereka menilai pemerintah perlu mengkaji kembali posisi Morowali dan Morowali Utara.

Kedua daerah tersebut memiliki hubungan langsung dengan aktivitas pertambangan dan industri nikel.

Selain itu, kawasan industri menghasilkan aktivitas ekonomi sekaligus konsekuensi lingkungan dan sosial.

Karena itu, status daerah pengelola memiliki arti penting bagi kepentingan daerah.

Tasdik juga menyoroti Diktum Ketiga dalam keputusan tersebut. Dalam diktum itu, keputusan menyebut delapan kabupaten sebagai daerah pengolah sumber daya mineral.

“Daerah pengolah sumber daya alam mineral tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dengan rincian daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.” ucap Tasdik mengutip ketentuan tersebut.

Menurut Tasdik, nama Kabupaten Morowali tidak tercantum dalam lampiran tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi antara fakta industri dan klasifikasi pemerintah.

Baca juga: Momentum Hari Hutan Indonesia 2026, Ketua PAN Morowali: Kelestarian Hutan Tanggung Jawab Bersama

Diktum Keenam Jadi Titik Persoalan

Tasdik kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Diktum Keenam. Ketentuan itu menjelaskan karakteristik daerah pengolah sumber daya mineral.

“Daerah pengolah sumber daya alam mineral sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga merupakan kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan dan/atau pemurnian mineral, dan berisiko terkena dampak eksternalitas negatif.” ujar Tasdik mengutip isi ketentuan tersebut.

Menurut Tasdik, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan ketika pemerintah tidak memasukkan Morowali.

Sebab, Morowali memiliki kawasan industri yang menjalankan aktivitas pengolahan mineral.

Dengan demikian, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai parameter penetapan daerah pengolah.

Pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut status administratif. Lebih jauh, persoalan ini menyentuh hubungan antara kegiatan industri dan kepentingan fiskal daerah.

Mengapa Status Daerah Pengelola Penting?

Penetapan daerah penghasil atau pengelola memiliki konsekuensi kebijakan.

Status tersebut dapat berkaitan dengan mekanisme hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, klasifikasi daerah dapat memengaruhi cara pemerintah menghitung kebutuhan daerah.

Wilayah yang menanggung aktivitas industri juga menghadapi tekanan terhadap infrastruktur.

Tekanan tersebut dapat muncul pada jalan, lingkungan, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Pendekatan tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan sumber daya alam.

Tasdik Suarakan Tuntutan Masyarakat Morowali

Tasdik menyampaikan tiga sikap masyarakat Morowali dan Morowali Utara.

Pertama, mereka menolak pemberlakuan keputusan tersebut selama pemerintah belum memasukkan kedua daerah.

Kedua, mereka meminta Menteri ESDM melakukan revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Mereka mengusulkan penambahan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengelola mineral.

Dengan usulan tersebut, jumlah daerah pengelola menjadi sepuluh kabupaten. Ketiga, masyarakat menyampaikan ancaman penutupan kawasan industri.

“Apabila tidak dilakukan revisi Keputusan Menteri ESDM No. 157 tahun 2026 kami akan menutup kawasan industri yang melakukan pemurnian mineral logam yang ada di Morowali” tegas Tasdik.

Pernyataan tersebut menunjukkan eskalasi ketegangan antara masyarakat dan kebijakan pemerintah pusat.

Namun, langkah penutupan kawasan industri juga membawa risiko besar. Tindakan tersebut dapat mengganggu investasi, pekerja, rantai pasok, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, semua pihak perlu mengutamakan mekanisme dialog dan jalur hukum.

Pemerintah Pusat Perlu Menanggapi Protes Kepmen ESDM 157/2026

Pemerintah pusat perlu membuka ruang klarifikasi secara transparan. Kementerian ESDM juga perlu menjelaskan metodologi penetapan delapan daerah tersebut.

Penjelasan itu harus mencakup indikator produksi, lokasi pemurnian, serta dampak eksternalitas.

Selanjutnya, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap data Morowali dan Morowali Utara.

Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan data pendukung secara komprehensif.

Data tersebut dapat mencakup produksi mineral, fasilitas pemurnian, tenaga kerja, dan dampak lingkungan.

Selain itu, pemerintah perlu menghitung kebutuhan fiskal yang muncul akibat aktivitas industri.

Dengan data yang kuat, proses evaluasi akan menghasilkan keputusan yang lebih objektif.

Langkah tersebut jauh lebih konstruktif daripada menghadirkan konflik terbuka. Masyarakat pun memperoleh ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang terukur.

Simak juga: Tambang Ketapang

Kepastian Kebijakan untuk Daerah Penghasil

Persoalan Morowali memperlihatkan tantangan besar dalam tata kelola sumber daya mineral.

Daerah membutuhkan kepastian mengenai posisi mereka dalam kebijakan nasional.

Investor juga membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan usaha berjalan secara berkelanjutan.

Pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa aktivitas industri memberikan manfaat nyata. Karena itu, kebijakan mineral tidak cukup hanya melihat nilai produksi.

Pemerintah juga perlu memperhitungkan beban sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur.

Pendekatan tersebut dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara pusat dan daerah.

Munculnya protes Kepmen ESDM 157/2026 menunjukkan adanya keresahan masyarakat terhadap posisi Morowali.

Tasdik menilai pemerintah perlu mengkaji kembali keputusan tersebut. Masyarakat mempertanyakan absennya Morowali dalam daftar daerah pengolah mineral.

Mereka juga meminta pemerintah memasukkan Morowali dan Morowali Utara dalam daftar tersebut.

Di sisi lain, ancaman penutupan kawasan industri memiliki konsekuensi luas. Karena itu, pemerintah perlu segera membuka dialog berbasis data.

Kementerian ESDM dapat mengevaluasi keputusan melalui kajian transparan dan terukur.

Dengan begitu, kepentingan negara, daerah, industri, pekerja, dan masyarakat dapat menemukan titik keseimbangan. Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai daftar daerah.

Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut keadilan pengelolaan sumber daya alam.

Morowali membutuhkan kepastian bahwa kontribusi ekonominya mendapat pengakuan dalam kebijakan nasional.***