Oleh: Agus Rahmat Jaya, SH., CPM., CPArb

(Advokat / Direktur LBH TANASUCI Indonesia) 


Pendahuluan

Praktik fee proyek—baik yang dibungkus sebagai komisi, biaya administrasi, uang terima kasih, maupun bentuk kompensasi lainnya yang diberikan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah kembali menjadi sorotan publik.

Meski istilah tersebut terdengar lazim dalam praktik bisnis sehari-hari, dari perspektif hukum pidana Indonesia, pemberian dan penerimaan fee yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan dalam suatu proyek pemerintah berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memberikan gambaran mengenai kerangka hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat, termasuk pelaku usaha konstruksi lokal, dapat memahami batas antara praktik bisnis yang sah dan perbuatan yang berpotensi menjadi tindak pidana.

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa istilah “dugaan” digunakan secara konsisten dalam tulisan ini. Status hukum suatu perbuatan hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

Dasar Regulasi

Setidaknya terdapat empat kerangka hukum yang relevan untuk menganalisis dugaan pemberian dan penerimaan fee proyek dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu dasar hukum utama dalam persoalan ini.

Pasal 5 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pihak tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara itu, Pasal 12 huruf a dan b mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian tersebut. Ancaman pidananya lebih berat dibandingkan pemberi karena penerima berada pada posisi sebagai pemegang kewenangan publik yang diduga disalahgunakan.

Adapun Pasal 12B mengatur mengenai gratifikasi. Setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap sebagai pemberian suap, kecuali penerima melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ketentuan mengenai penyuapan pejabat dalam KUHP, termasuk penyesuaian setelah berlakunya KUHP baru, tetap relevan untuk perbuatan yang berada di luar cakupan UU Tipikor.

Selain itu, apabila praktik fee tersebut berkaitan dengan manipulasi atau penggelembungan nilai proyek, dapat muncul persoalan pidana lainnya sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

3. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur prinsip-prinsip pengadaan yang wajib dijunjung, antara lain efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Praktik fee yang memengaruhi proses tender dapat bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dalam kondisi tertentu, praktik tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi terhadap proses pengadaan dan sanksi administratif bagi penyedia yang terbukti melakukan pelanggaran.

4. Undang-Undang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur tanggung jawab profesi dan etika penyedia jasa konstruksi.

Dalam konteks ini, praktik yang merusak persaingan usaha yang sehat dan mengganggu integritas penyelenggaraan pekerjaan konstruksi perlu menjadi perhatian serius, terutama ketika pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara atau daerah.

Analisis Unsur Pidana

Dalam menilai dugaan pemberian atau penerimaan fee proyek, terdapat sejumlah unsur penting yang perlu dibuktikan berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan dan fakta perkara.

Pertama, adanya pemberian atau janji. Pemberian tersebut dapat berupa uang, barang, fasilitas, jasa, ataupun bentuk keuntungan lainnya. Pemberian juga tidak selalu harus dilakukan secara tunai atau pada saat yang bersamaan dengan keputusan yang diharapkan.

Kedua, adanya keterkaitan dengan jabatan atau kewenangan. Artinya, pemberian tersebut memiliki hubungan dengan posisi atau kewenangan pihak penerima dalam proses pengadaan.

Misalnya, pemberian dikaitkan dengan kewenangan menentukan pemenang tender, mempercepat pencairan termin, meloloskan persyaratan administrasi, mengubah spesifikasi pekerjaan, atau memberikan perlakuan khusus kepada penyedia tertentu.

Ketiga, adanya maksud untuk memengaruhi keputusan atau tindakan. Pemberian tersebut harus dilihat dalam konteks tujuan dan hubungan antara pemberi dengan penerima, termasuk apakah terdapat maksud agar penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dengan demikian, tidak setiap pembayaran atau pemberian dalam hubungan bisnis secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penilaian hukum harus didasarkan pada jenis pemberian, pihak yang menerima, hubungan dengan jabatan, tujuan pemberian, kewajiban penerima, serta alat bukti yang tersedia.

Baik pemberi maupun penerima dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti. Karena itu, konstruksi hukum terhadap masing-masing pihak harus tetap didasarkan pada peran, niat, tindakan, dan alat bukti yang ada.

Risiko Hukum

Pihak yang terbukti terlibat dalam praktik fee proyek yang memenuhi unsur tindak pidana dapat menghadapi sejumlah konsekuensi hukum.

Pertama, risiko pidana. Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara korupsi tertentu, terdapat pula kemungkinan penerapan pidana tambahan, termasuk pembayaran uang pengganti apabila memenuhi ketentuan hukum.

Kedua, risiko administratif. Dalam konteks pengadaan pemerintah, pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemutusan kontrak, pencairan jaminan, dan pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketiga, risiko perdata. Apabila praktik tersebut terbukti menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, dapat muncul konsekuensi perdata, termasuk tuntutan ganti rugi sesuai dasar hukum dan fakta kerugian yang dapat dibuktikan.

Keempat, risiko reputasi. Perusahaan maupun individu yang tersangkut persoalan fee proyek dapat kehilangan kepercayaan dari mitra usaha, lembaga pembiayaan, pemerintah, dan masyarakat. Dampak reputasi tersebut bahkan dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan sanksi formal yang dijatuhkan.

Dampak terhadap Kontraktor Lokal

Persoalan fee proyek tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pemberi dan penerima. Praktik tersebut juga dapat memberikan dampak langsung terhadap ekosistem usaha konstruksi, khususnya kontraktor lokal skala kecil dan menengah.

1. Biaya Proyek Membengkak

Apabila fee dimasukkan secara tersembunyi ke dalam struktur biaya proyek, kontraktor dapat menghadapi tekanan untuk menutup biaya tersebut dari komponen anggaran lainnya.

Dalam kondisi tertentu, hal ini berpotensi memengaruhi kualitas material, tenaga kerja, maupun pelaksanaan pekerjaan karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan fisik telah terbebani biaya tambahan.

2. Persaingan Usaha Menjadi Tidak Sehat

Kontraktor yang menjalankan usaha secara taat aturan dapat kehilangan kesempatan apabila proses pemilihan penyedia tidak lagi ditentukan oleh kompetensi, kualitas, dan harga yang wajar.

Situasi tersebut dapat menciptakan persepsi bahwa kemenangan dalam tender lebih ditentukan oleh kemampuan memberikan fee daripada kemampuan melaksanakan pekerjaan.

3. Menghambat Pelaku Usaha Baru

Praktik fee juga berpotensi menciptakan hambatan masuk bagi kontraktor lokal yang baru berkembang.

Pelaku usaha dengan modal terbatas akan semakin sulit bersaing apabila harus menyediakan biaya tambahan di luar kebutuhan pekerjaan. Akibatnya, proyek pemerintah berpotensi hanya berputar pada kelompok usaha tertentu yang memiliki akses lebih kuat.

4. Menimbulkan Kerugian Ekonomi Daerah

Ketika anggaran proyek terbebani praktik fee, kualitas pekerjaan berpotensi ikut terdampak.

Dalam jangka panjang, masyarakat menjadi pihak yang menanggung konsekuensinya. Jalan dapat lebih cepat rusak, bangunan berpotensi tidak memenuhi spesifikasi, sementara pemerintah kembali harus mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan atau perbaikan.

5. Risiko Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah potensi ketimpangan dalam penegakan hukum.

Kontraktor lokal yang berada di lapangan dapat menjadi pihak yang paling mudah terlihat ketika praktik fee terungkap. Namun, penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada pihak yang menjalankan transaksi.

Apabila terdapat bukti mengenai adanya perencanaan, perintah, perantara, atau pihak lain yang memiliki peran dalam suatu skema, seluruh peran tersebut harus ditelusuri secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Dugaan pemberian dan penerimaan fee proyek bukan sekadar persoalan etika bisnis. Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan membawa konsekuensi hukum serius bagi pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima.

Namun, setiap dugaan tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, proses hukum yang sah, dan putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama.

Di luar penanganan terhadap perkara tertentu, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun tata kelola pengadaan yang mampu menutup ruang bagi praktik fee dan bentuk penyimpangan lainnya.

Karena itu, diperlukan beberapa langkah perbaikan.

Pertama, memperkuat transparansi proses pengadaan melalui sistem elektronik yang memungkinkan setiap tahapan pengadaan terdokumentasi dan dapat diaudit.

Kedua, memberikan perlindungan terhadap kontraktor atau penyedia jasa yang menolak praktik fee melalui mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan terhadap pelapor.

Ketiga, memperkuat pengawasan APIP sejak tahap perencanaan anggaran, penyusunan kebutuhan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Keempat, memastikan proses penegakan hukum menyentuh seluruh rantai perbuatan berdasarkan bukti yang tersedia, bukan hanya pihak yang berada pada posisi paling mudah terlihat dalam suatu transaksi.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola pengadaan. Hanya dengan cara tersebut sektor konstruksi daerah dapat tumbuh secara sehat, persaingan berlangsung adil, dan kontraktor lokal memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang.

Pengadaan pemerintah seharusnya menjadi instrumen pembangunan, bukan ruang bagi transaksi tersembunyi. Ketika integritas dijaga, yang mendapatkan keuntungan bukan hanya pemerintah atau kontraktor, tetapi terutama masyarakat sebagai penerima manfaat dari setiap rupiah anggaran negara dan daerah.

Simak juga: Deklarasi FMKI Morowali