PEMILIHAN BPD Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, menjadi bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dari masing-masing dusun akan memilih calon anggota BPD yang berasal dari wilayah dusun mereka sendiri.

Mekanisme tersebut memberikan ruang kepada warga untuk menentukan sosok yang akan mewakili kepentingan mereka dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Desa Solonsa memiliki lima wilayah dusun yang mengikuti proses pengisian anggota BPD. Setiap warga memiliki kesempatan memilih calon dari dusunnya masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Sejumlah nama calon telah muncul dari masing-masing wilayah dusun.

Dari Dusun I, terdapat Firman Lumingge dan Baso Ridwan. Dusun II memiliki calon Mahfud.

Selanjutnya, Dusun III mencantumkan Marhun, Iwan Jamal, Moh. Iksan, dan Alwi Karim.

Dari Dusun IV, terdapat Chandra Mukhtar, Talenta Tolumola, dan Bakhtiar. Sementara itu, Dusun V memiliki Samsul Rizal, Narsito Sudikaryo, dan Hasiyah.

Pemilihan BPD Desa Solonsa Menjadi Ruang Demokrasi Warga

Mekanisme pemilihan berdasarkan wilayah dusun membuat proses demokrasi berlangsung lebih dekat dengan masyarakat.

Warga mengenal calon yang berasal dari lingkungan mereka sendiri. Kondisi tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempertimbangkan rekam jejak, pengalaman, kemampuan, serta komitmen setiap calon.

Dengan sistem tersebut, keterwakilan masyarakat tidak hanya muncul secara administratif. Warga secara langsung menentukan siapa yang mereka percaya untuk membawa aspirasi dusunnya dalam forum BPD.

Setiap suara memiliki arti karena hasil pemilihan akan menentukan anggota yang menjalankan fungsi keterwakilan masyarakat.

Karena itu, masyarakat perlu mengikuti proses dengan memahami calon dan tugas yang nantinya mereka emban.

Pemilihan BPD Desa Solonsa: Memahami Tupoksi BPD dalam Pemerintahan Desa

BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bukan bagian dari perangkat desa yang menjalankan tugas eksekutif seperti kepala desa.

Sebaliknya, BPD menjalankan fungsi keterwakilan masyarakat dalam pemerintahan desa.

Pertama, BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Warga dapat menyampaikan kebutuhan, persoalan, serta usulan melalui anggota BPD yang mewakili mereka.

Kedua, BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Fungsi tersebut membuat BPD memiliki peran dalam pembentukan aturan yang mengatur kehidupan masyarakat desa.

Ketiga, BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai kewenangannya. Fungsi tersebut membantu menjaga tata kelola pemerintahan agar berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, BPD menjalankan fungsi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk keterlibatan dalam musyawarah desa sesuai kewenangannya.

Pengalaman adalah Penting bagi Calon Anggota BPD

Masyarakat tidak hanya perlu melihat nama calon ketika menentukan pilihan. Pengalaman juga menjadi salah satu faktor yang layak dipertimbangkan.

Pengalaman dapat menunjukkan sejauh mana seseorang memahami kehidupan masyarakat dan persoalan yang muncul di lingkungannya.

Pengalaman tersebut tidak harus berasal dari jabatan formal. Keterlibatan dalam kegiatan kemasyarakatan, organisasi, pembangunan desa, kepemudaan, pelayanan masyarakat, atau berbagai forum warga juga dapat memberikan pemahaman praktis.

Calon yang memiliki pengalaman berinteraksi dengan masyarakat biasanya memiliki modal sosial untuk memahami aspirasi warga.

Namun, pengalaman bukan satu-satunya ukuran. Masyarakat juga perlu memperhatikan integritas, kemampuan berkomunikasi, pemahaman terhadap pemerintahan desa, keberanian menyampaikan aspirasi, serta komitmen terhadap kepentingan bersama.

Dengan demikian, pilihan masyarakat dapat mempertimbangkan kualitas calon secara lebih menyeluruh.

Pemilihan BPD Desa Solonsa Bukan Sekadar Mengisi Struktur Kelembagaan

Hasil pemilihan anggota BPD akan menentukan siapa yang menjalankan fungsi keterwakilan masyarakat selama masa keanggotaan.

Karena itu, proses pengisian BPD memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan pemerintahan desa.

Anggota BPD perlu mampu mendengar masyarakat. Mereka juga perlu menyampaikan aspirasi secara objektif dan memahami persoalan sebelum mengambil sikap dalam forum desa.

Lebih jauh, anggota BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengabaikan hubungan kerja yang konstruktif dengan pemerintah desa.

BPD yang aktif dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Sebaliknya, BPD yang kurang aktif dapat membuat aspirasi masyarakat tidak tersalurkan secara optimal.

Mekanisme Pemilihan Memperkuat Keterwakilan Dusun

Sistem pemilihan berdasarkan wilayah dusun memiliki tujuan penting dari sisi keterwakilan.

Warga Dusun I memilih calon dari Dusun I. Begitu pula warga Dusun II memilih calon dari wilayah mereka sendiri. Mekanisme yang sama berlaku bagi Dusun III, Dusun IV, dan Dusun V.

Pola tersebut membuat masyarakat memiliki hubungan langsung dengan calon yang akan mewakili wilayahnya.

Selain mengenal calon, warga juga dapat menilai sejauh mana calon memahami kebutuhan dusunnya.

Persoalan seperti pembangunan, pelayanan masyarakat, fasilitas umum, kegiatan sosial, dan kebutuhan warga dapat menjadi bagian dari pertimbangan masyarakat.

Dengan begitu, proses pemilihan tidak hanya menghasilkan anggota BPD. Proses tersebut juga membangun hubungan antara warga, calon, dan lembaga keterwakilan desa.

Demokrasi Desa Dimulai dari Pilihan Masyarakat

Demokrasi tidak hanya berlangsung ketika masyarakat memilih pemimpin nasional atau daerah.

Di tingkat desa, demokrasi juga tumbuh ketika warga menggunakan hak mereka untuk menentukan orang yang akan membawa aspirasi masyarakat.

Pemilihan BPD Desa Solonsa menjadi contoh bahwa proses demokrasi dapat berlangsung secara langsung di lingkungan masyarakat.

Warga dari setiap dusun memiliki peran dalam menentukan keterwakilan wilayahnya.

Karena itu, masyarakat perlu mengikuti proses pemilihan secara aktif dan memahami tanggung jawab yang akan melekat pada anggota BPD terpilih.

Anggota BPD nantinya tidak hanya membawa nama dusun yang memilihnya. Mereka membawa mandat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, ikut membahas kebijakan desa, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan.

Pada akhirnya, kualitas BPD sangat bergantung pada kualitas proses demokrasi yang melahirkannya.

Masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan sosok yang memiliki pengalaman, integritas, kemampuan, dan komitmen untuk menjalankan tugas tersebut.

Dengan demikian, pemilihan BPD Desa Solonsa bukan sekadar agenda kelembagaan. Proses ini menjadi bagian dari demokrasi desa yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri siapa yang layak mewakili kepentingan mereka.

Simak juga: Kopi Unsongi, Cita Rasa Kopi Asli Morowali