“Regulasi yang baik bukan sekadar menambah jumlah aturan, tetapi menghadirkan kepastian, melindungi masyarakat, dan mengarahkan pembangunan menuju masa depan yang lebih tertata.”
PEMERINTAH Kabupaten bersama DPRD Morowali tambah enam Perda sebagai langkah memperkuat fondasi hukum daerah. Persetujuan enam Peraturan Daerah (Perda) tersebut tidak hanya menjadi capaian legislatif, tetapi juga menghadirkan instrumen hukum yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Mulai dari pengelolaan parkir, perlindungan hak asasi manusia, hingga pengelolaan data pertanahan, setiap regulasi membawa konsekuensi penting bagi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan jangka panjang.
Persetujuan bersama berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali pada Senin 13 Juli 2026.
Agenda tersebut menjadi tahapan akhir setelah seluruh rancangan melalui proses harmonisasi dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Mengapa Enam Perda Ini Penting?
Daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjawab perubahan sosial, ekonomi, dan administrasi. Tanpa aturan yang jelas, pelayanan publik berpotensi berjalan tidak seragam. Selain itu, kepastian hukum juga menjadi faktor penting bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
Karena itu, penambahan enam Perda memperlihatkan upaya Pemerintah Kabupaten Morowali dan DPRD membangun kerangka hukum yang lebih lengkap. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian hak dan tanggung jawab masyarakat.
Lebih jauh lagi, keberadaan Perda menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam Perda yang Disepakati
Dari enam Perda yang disetujui, dua merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Morowali, yaitu:
- Perda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia.
- Perda tentang Pengelolaan Perparkiran.
Sementara itu, empat lainnya merupakan inisiatif DPRD, meliputi:
- Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Perda tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
- Perda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat.
- Perda tentang Pengelolaan Data Pertanahan Daerah.
Kombinasi tersebut menunjukkan bahwa regulasi baru tidak hanya berorientasi pada administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, lingkungan, hak masyarakat, serta pengelolaan aset daerah.
Parkir yang Lebih Tertib dan Transparan
Salah satu regulasi yang menarik perhatian ialah Perda tentang Pengelolaan Perparkiran.
Masalah parkir sering memunculkan persoalan di banyak daerah. Mulai dari pungutan tidak resmi, kemacetan, hingga minimnya kepastian lokasi parkir.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menata sistem parkir secara lebih profesional. Selain meningkatkan kenyamanan masyarakat, pengelolaan parkir yang baik juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, keberhasilan aturan ini bergantung pada pengawasan yang konsisten dan penerapan sistem yang transparan.
Data Pertanahan Menjadi Lebih Terintegrasi
Perda tentang Pengelolaan Data Pertanahan Daerah juga memiliki nilai strategis.
Data pertanahan yang akurat membantu pemerintah merencanakan pembangunan secara lebih tepat. Selain itu, data yang terintegrasi dapat mengurangi potensi sengketa lahan, mempercepat pelayanan administrasi, dan meningkatkan kepastian hukum.
Di sisi lain, investasi juga memerlukan informasi pertanahan yang jelas. Oleh sebab itu, regulasi ini dapat mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
Regulasi Sosial untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
Empat Perda lainnya memiliki orientasi sosial yang kuat. Perda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Perda ASI Eksklusif mendukung tumbuh kembang anak melalui perlindungan hak bayi memperoleh nutrisi terbaik.
Selanjutnya, Perda tentang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan.
Sementara itu, Perda Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar masyarakat.
Keseluruhan regulasi tersebut saling melengkapi dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Menjadi Kunci
Ketua DPRD Morowali, Herdiyanto Marzuki, mengatakan pengesahan enam Ranperda menjadi Perda merupakan wujud sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan daerah, mulai dari perlindungan hak asasi manusia, penataan sistem perparkiran, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan, hingga pengelolaan data pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Morowali dan DPRD selama proses pembahasan Ranperda.
Menurutnya, persetujuan enam Ranperda tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Manfaat, Risiko, dan Tantangan Pelaksanaan
Regulasi yang baik selalu membawa manfaat. Akan tetapi, keberhasilan Perda tidak berhenti pada proses pengesahan.
Pemerintah perlu segera menyusun aturan pelaksana, melakukan sosialisasi, serta memperkuat pengawasan.
Tanpa langkah tersebut, masyarakat akan kesulitan memahami substansi Perda. Akibatnya, manfaat regulasi tidak akan terasa secara optimal.
Sebaliknya, apabila pemerintah menjalankan implementasi secara konsisten, enam Perda baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Morowali tambah enam Perda bukan sekadar penambahan jumlah regulasi daerah. Langkah ini menunjukkan upaya memperkuat fondasi hukum untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Regulasi mengenai parkir, data pertanahan, kawasan tanpa rokok, ASI eksklusif, pemberdayaan masyarakat, dan hak asasi manusia menghadirkan arah pembangunan yang lebih terstruktur.
Ke depan, keberhasilan Morowali tambah enam Perda akan sangat bergantung pada implementasi, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan warga menjadi kunci agar setiap aturan benar-benar memberikan manfaat nyata.
Dengan demikian, Morowali tambah enam Perda dapat menjadi fondasi penting bagi pelayanan publik yang lebih baik, kepastian hukum yang lebih kuat, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

