“Aset publik yang memiliki kepastian hukum akan lebih mudah dijaga, dimanfaatkan, dan diwariskan untuk kepentingan masyarakat. Sebaliknya, aset tanpa legalitas selalu menyimpan risiko sengketa dan penyalahgunaan.”

 

MOROWALI didorong percepat Sertifikasi tanah milik daerah sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus mencegah potensi korupsi di sektor pelayanan publik. Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah. Agenda itu menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset pemerintah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi penting bagi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, menghadiri rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin langsung pertemuan tersebut. Hadir pula perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Ashar, mengungkapkan bahwa salah satu pembahasan utama dalam rapat ialah percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

“Pak Gubernur menyampaikan bahwa masih banyak tanah milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat proses sertifikasi agar status kepemilikan aset memiliki kepastian hukum,” ujar Ashar di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu 29 Juli 2026 yang lalu.

Baca juga: Wakil Bupati Morowali Hadiri Gerakan Tanam Padi di Lambelu

Morowali Didorong Percepat Sertifikasi Demi Kepastian Hukum Aset

Sertifikasi tanah pemerintah daerah memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar melengkapi dokumen kepemilikan. Sertifikat merupakan bukti hukum yang memberikan kepastian atas status suatu aset sekaligus melindunginya dari berbagai potensi sengketa.

Tanpa sertifikat, pemerintah menghadapi risiko tumpang tindih kepemilikan, klaim dari pihak lain, hingga kesulitan membuktikan hak atas tanah ketika muncul konflik hukum.

Kondisi tersebut dapat menghambat pembangunan sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor pemerintahan, jalan, maupun fasilitas publik lainnya.

Karena itu, percepatan sertifikasi menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang menempatkan kepastian hukum sebagai dasar pembangunan daerah.

Baca juga:Darah Kembali Tumpah di Kawasan IHIP, Syarifudin Hafid Minta Perusahaan Bertanggung jawab 

Mengapa Sertifikasi Tanah Milik Daerah Sangat Penting?

Tanah milik pemerintah merupakan aset negara yang berasal dari anggaran publik. Oleh sebab itu, setiap bidang tanah harus memiliki identitas hukum yang jelas.

Sertifikasi memberikan perlindungan terhadap aset yang bernilai tinggi. Selain itu, pemerintah dapat menyusun inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) secara lebih akurat.

Data yang valid membantu pemerintah merencanakan pembangunan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Selanjutnya, laporan keuangan daerah menjadi lebih berkualitas karena seluruh aset tercatat secara lengkap.

Lebih dari itu, kepastian hukum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

KPK Tekankan Pencegahan Korupsi Melalui Penataan Aset

Dalam rapat tersebut, KPK kembali menegaskan bahwa penataan aset merupakan salah satu strategi penting dalam pencegahan korupsi.

Aset yang belum memiliki legalitas sering kali memunculkan persoalan administrasi.

Kondisi itu dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, hingga konflik kepentingan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aset memiliki status hukum yang jelas. Ashar menjelaskan arah kebijakan tersebut.

“Selain itu, Direktorat ATR/BPN bersama staf ahli Kementerian ATR/BPN juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN, serta kantor pertanahan di tingkat kabupaten dan kota agar proses pendataan, pencatatan, hingga penerbitan sertifikat tanah yang belum tersertifikasi dapat dipercepat,” jelasnya.

Kolaborasi antarlembaga menjadi faktor utama keberhasilan karena proses sertifikasi membutuhkan inventarisasi, pengukuran, verifikasi, serta sinkronisasi data secara menyeluruh.

Risiko Jika Tanah Daerah Belum Bersertifikat

Tanah pemerintah yang belum bersertifikat menghadapi berbagai risiko. Pertama, sengketa kepemilikan dapat muncul sewaktu-waktu.

Kedua, pembangunan infrastruktur berpotensi tertunda akibat persoalan legalitas lahan.

Ketiga, pemerintah kesulitan mempertahankan aset apabila muncul gugatan hukum.

Keempat, aset lebih rentan dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak yang tidak memiliki hak.

Kelima, kualitas pengelolaan aset dapat menurun sehingga memengaruhi akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah.

Semua risiko tersebut dapat menghambat pelayanan publik apabila tidak segera diatasi.

Manfaat Percepatan Sertifikasi bagi Masyarakat

Percepatan sertifikasi tidak hanya menguntungkan pemerintah. Masyarakat juga merasakan manfaatnya secara langsung.

Sekolah dapat dibangun tanpa hambatan status lahan. Puskesmas memperoleh kepastian lokasi pelayanan.

Jalan dan jembatan dapat dibangun sesuai rencana. Ruang terbuka hijau lebih terlindungi dari konflik kepemilikan.

Selain itu, investor memperoleh kepastian hukum sehingga iklim investasi menjadi lebih sehat.

Pada akhirnya, pelayanan publik berlangsung lebih efektif karena pemerintah memiliki kepastian dalam mengelola asetnya.

Digitalisasi dan Kolaborasi Menjadi Solusi Jangka Panjang

Percepatan sertifikasi perlu berjalan seiring dengan digitalisasi data aset daerah.

Sistem digital memungkinkan pemerintah menyimpan informasi aset secara lebih aman dan akurat. Proses pencarian data juga menjadi lebih cepat.

Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, inspektorat, serta pemerintah provinsi harus terus diperkuat.

Pendekatan kolaboratif akan mempercepat penyelesaian berbagai hambatan administrasi maupun teknis di lapangan.

Dengan demikian, pengelolaan aset tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga efisien dan transparan.

Baca juga: FMKI Morowali Dukung Donor Darah CSR PT BTIIG

Morowali Didorong Percepat Sertifikasi sebagai Investasi Tata Kelola Pemerintahan

Morowali didorong percepat Sertifikasi bukan semata-mata untuk memenuhi target administrasi. Langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang dalam membangun pemerintahan yang bersih dan profesional.

Aset yang memiliki kepastian hukum akan lebih mudah diamankan, dimanfaatkan, dan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat.

Sebaliknya, aset tanpa legalitas akan terus menghadirkan potensi konflik yang menghambat pembangunan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.

Morowali didorong percepat Sertifikasi tanah milik daerah karena kepastian hukum merupakan fondasi utama pengelolaan aset publik yang baik. Percepatan sertifikasi akan memperkuat perlindungan aset, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mendukung transparansi keuangan daerah, serta menekan risiko sengketa dan penyalahgunaan aset.

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, KPK, dan seluruh pemangku kepentingan, legalisasi aset dapat berjalan lebih cepat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.***