HASIL PEMILIHAN BPD Larobenu di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, menunjukkan persaingan suara yang ketat. Pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di Balai Desa Larobenu, Minggu 13 September 2026, dengan Aslam S.Kep meraih suara terbanyak di TPS I dan Suaib T. memimpin perolehan suara di TPS II.
Perbedaan perolehan suara tersebut menggambarkan pilihan masyarakat yang tersebar kepada sejumlah kandidat. Karena itu, proses demokrasi tingkat desa tidak hanya menghasilkan angka suara, tetapi juga menempatkan persatuan masyarakat sebagai hal penting setelah pemungutan suara berakhir.
Hasil Pemilihan BPD Larobenu di Dua TPS
Pada TPS I, panitia mencatat 607 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 12 pemilih dalam kategori DPTB. Dari hasil penghitungan, Aslam S.Kep menempati posisi pertama dengan 83 suara.
Lukman menyusul dengan 69 suara. Kemudian, Moh Rafli A.K memperoleh 61 suara, Firdaus S.Sos meraih 57 suara, Sujianto mendapatkan 42 suara, sedangkan Mujiono mengumpulkan 26 suara.
Sementara itu, TPS II mencatat 548 pemilih dalam DPT dan 18 pemilih dalam kategori DPTB. Suaib T. tampil sebagai peraih suara terbanyak dengan 195 suara.
Nurpratiwi, SH berada di posisi berikutnya dengan 83 suara. Selanjutnya, Alamdin memperoleh 65 suara, Moh Ikbal, SP mendapatkan 33 suara, Moh Gairil meraih 24 suara, dan Hariati, S.Pt mengumpulkan 21 suara.
Berdasarkan data yang tersedia, keenam kandidat di TPS II mengumpulkan total 421 suara.
Hasil Pemilihan BPD Larobenu, Camat Bungku Barat Tekankan Persatuan
Camat Bungku Barat, Muhdar Da’ami, mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban dan keamanan selama seluruh rangkaian proses pemilihan. Menurutnya, masyarakat perlu menghormati mekanisme demokrasi sekaligus menerima hasil penghitungan suara sesuai ketentuan.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Yang paling penting adalah seluruh pihak dapat menghormati proses serta hasil penghitungan suara yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujar Muhdar.
Selain itu, Muhdar mengingatkan masyarakat agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi perselisihan. Ia mendorong seluruh pihak kembali memperkuat kebersamaan setelah proses pemungutan suara selesai.
“Perbedaan pilihan dalam sebuah proses demokrasi merupakan hal yang wajar. Karena itu, mari kita sama-sama menjaga situasi tetap kondusif, menghormati pilihan masyarakat, dan mengedepankan kebersamaan setelah seluruh proses pemungutan suara selesai,” katanya.
Pesan tersebut menjadi penting karena pemilihan BPD berlangsung dalam lingkungan masyarakat desa yang memiliki hubungan sosial cukup dekat. Perbedaan pilihan dapat muncul dalam setiap kontestasi. Namun, masyarakat tetap memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga kehidupan desa agar tetap harmonis.
Demokrasi Desa Tidak Berhenti pada Perolehan Suara
Muhdar juga melihat pemilihan BPD sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi masyarakat. Perolehan suara memang menentukan tingkat dukungan terhadap kandidat, tetapi tanggung jawab sosial tetap berjalan setelah penghitungan suara selesai.
“Siapa pun yang memperoleh kepercayaan masyarakat, tentu diharapkan dapat menjalankan amanah dengan baik. Yang terpenting bagi kita adalah menjaga persatuan dan bersama-sama membangun Desa Larobenu agar ke depan semakin baik,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menempatkan hasil pemilihan dalam konteks yang lebih luas. BPD memiliki posisi penting dalam kehidupan pemerintahan desa. Karena itu, kandidat yang memperoleh kepercayaan masyarakat perlu membawa semangat representasi, komunikasi, dan kepentingan bersama.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga hubungan sosial setelah kontestasi. Dukungan terhadap kandidat tertentu tidak harus menghilangkan ruang untuk bekerja sama dengan pihak lain. Justru, keberlanjutan pembangunan desa membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat.
Rekap Data Pemilih Desa Larobenu
Jika menggabungkan data dari dua TPS, jumlah pemilih dalam DPT mencapai 1.155 orang. Sementara itu, jumlah pemilih dalam kategori DPTB mencapai 30 orang.
Pada TPS I, Aslam S.Kep menjadi kandidat dengan perolehan suara tertinggi, yakni 83 suara. Adapun pada TPS II, Suaib T. mencatat angka tertinggi dengan 195 suara.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan karakter pilihan masyarakat pada masing-masing TPS. Karena itu, pembacaan hasil pemilihan perlu melihat data berdasarkan TPS dan tidak hanya menggunakan angka keseluruhan.
Data yang tersedia juga menunjukkan adanya dua suara tidak sah di TPS I. Sementara itu, data yang diterima belum mencantumkan jumlah suara tidak sah di TPS II sehingga informasi tersebut tidak dapat disimpulkan dari data yang tersedia.
Pada akhirnya, hasil Pemilihan BPD Larobenu menjadi bagian dari proses demokrasi masyarakat Desa Larobenu. Setelah masyarakat menggunakan hak pilihnya, perhatian berikutnya perlu mengarah pada penerimaan hasil, penguatan persatuan, serta kerja bersama untuk kepentingan desa.
Dengan semangat tersebut, hasil Pemilihan BPD Larobenu bukan sekadar catatan perolehan suara. Hasil itu juga menjadi awal bagi kandidat, masyarakat, dan pemerintah desa untuk membangun komunikasi yang lebih baik serta menjaga Desa Larobenu tetap kondusif dan solid.
Kontributor: Zain Said.


Tinggalkan Balasan