“Kepastian hukum bukan hanya melindungi investasi, tetapi juga menjaga hak masyarakat. Keduanya harus berjalan seimbang dalam negara hukum.”
PERSOALAN agraria kembali menjadi sorotan di Kabupaten Morowali. FORBES Morowali desak pemerintah dan DPRD segera menyelesaikan polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Cahaya Idola Tunggal Rona Alam (PT CITRA) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kecamatan Bungku Barat.
Desakan tersebut tidak sekadar mencerminkan aspirasi masyarakat, tetapi juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi perlindungan hak warga sekaligus keberlanjutan investasi. Semakin lama persoalan ini berlarut, semakin besar pula risiko sosial, ekonomi, dan hukum yang harus ditanggung seluruh pihak.
Konflik agraria selalu memiliki dampak yang luas. Bukan hanya masyarakat yang terdampak secara langsung, tetapi juga pemerintah daerah, pelaku usaha, dan iklim investasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, penyelesaian berbasis hukum, data, dan transparansi menjadi kebutuhan mendesak.
FORBES Morowali Desak Pemerintah dan DPRD Demi Kepastian Hukum
Forum Rakyat Bersatu Morowali (FORBES Morowali) kembali menyampaikan perhatian serius terhadap polemik HGU PT CITRA yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua Umum FORBES Morowali, Abd. Jamil, yang akrab disapa Bang Hanto, menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang nyata.
Menurutnya, konflik agraria yang berlangsung terlalu lama hanya memperpanjang ketidakpastian hukum. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi memicu keresahan masyarakat, mengganggu stabilitas sosial, sekaligus memengaruhi kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di daerah.
Bang Hanto mengatakan berbagai pemberitaan serta pengaduan masyarakat menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih antara areal HGU PT CITRA dengan lahan yang diklaim sebagai hak masyarakat, termasuk kawasan transmigrasi.
Persoalan itu bahkan telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah, DPRD, maupun instansi terkait. Namun, masyarakat hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian.
“Persoalan ini bukanlah isu baru. Konflik ini telah berlangsung cukup lama dan sudah berkali-kali menjadi perhatian publik. Sangat disayangkan apabila sampai hari ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak. Negara harus hadir untuk memastikan setiap hak masyarakat terlindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bang Hanto, Minggu 26 Juli 2026.
Mengapa Konflik HGU Harus Segera Diselesaikan?
Hak Guna Usaha merupakan hak atas tanah yang memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, dalam praktiknya, sengketa dapat muncul apabila terdapat perbedaan data, batas wilayah, sejarah penguasaan lahan, atau klaim hak masyarakat.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup mengandalkan persepsi masing-masing pihak. Sebaliknya, pemerintah perlu menghadirkan proses yang objektif melalui verifikasi dokumen, penelusuran riwayat tanah, pemetaan batas, dan pemeriksaan seluruh data hukum yang relevan.
Apabila persoalan terus berlarut, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat sekitar. Dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum agar aktivitas ekonomi berjalan secara aman dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas sosial. Konflik yang berkepanjangan berpotensi menghambat pembangunan, memicu ketegangan sosial, bahkan mengurangi kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
FORBES Morowali Desak Pemerintah dan DPRD Melakukan Evaluasi Menyeluruh
FORBES Morowali menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus berlangsung secara transparan, objektif, dan berdasarkan dokumen yang sah.
Organisasi tersebut mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas HGU, batas-batas areal, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan hak masyarakat apabila memang ditemukan indikasi demikian.
Selain itu, FORBES Morowali meminta Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait agar mengambil langkah yang lebih responsif.
Menurut Bang Hanto, penyelesaian konflik tidak cukup berhenti pada rapat koordinasi maupun mediasi yang berulang. Sebaliknya, proses tersebut harus menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pendekatan seperti itu akan memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, hak masyarakat memperoleh perlindungan. Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh kepastian hukum untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
DPRD Memiliki Peran Strategis dalam Pengawasan
FORBES Morowali juga meminta DPRD Kabupaten Morowali serta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengoptimalkan fungsi pengawasan.
Lembaga legislatif dinilai perlu memanggil pemerintah, ATR/BPN, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat agar seluruh informasi dapat dipaparkan secara terbuka.
Melalui mekanisme tersebut, akar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh sehingga solusi yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat serta memenuhi rasa keadilan.
“Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. DPRD harus hadir menjalankan fungsi pengawasannya, sementara pemerintah wajib menunjukkan keberpihakannya terhadap penyelesaian konflik yang adil dan sesuai hukum. Persoalan ini tidak boleh terus diwariskan dari tahun ke tahun tanpa kejelasan,” tegas Bang Hanto.
Fungsi pengawasan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Solusi Berkeadilan Menjadi Kepentingan Bersama
Konflik agraria tidak boleh dipandang sebagai pertentangan antara masyarakat dan perusahaan semata.
Sebaliknya, persoalan tersebut harus menjadi momentum memperkuat tata kelola pertanahan yang lebih baik.
Pemerintah dapat mempercepat verifikasi lapangan, membuka akses informasi kepada publik, serta memastikan seluruh dokumen hukum diperiksa secara profesional.
Langkah tersebut akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun kepastian investasi.
FORBES Morowali desak pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menuntaskan polemik HGU PT CITRA di Bungku Barat melalui proses yang transparan, objektif, dan berlandaskan hukum. Penyelesaian konflik agraria membutuhkan verifikasi fakta, pemeriksaan dokumen, serta pengawasan aktif DPRD agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Pada akhirnya, FORBES Morowali desak pemerintah dan DPRD bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong lahirnya solusi yang adil, melindungi hak masyarakat, menjaga iklim investasi, dan memperkuat tata kelola pertanahan yang sehat di Kabupaten Morowali.***

