Oleh: Agus Rahmat Jaya, S.H., CPM., CPArb.
(Advokat dan Direktur LBH TANASUCI Indonesia)
FENOMENA kepala daerah membebastugaskan, menonaktifkan, atau memberhentikan pejabat ASN, mulai pegawai golongan rendah, Kepala Dinas, hingga Sekretaris Daerah (Sekda), kerap muncul pasca pergantian bupati, dengan dalih “penyegaran birokrasi”. Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah Bupati berwenang, melainkan dari mana kewenangan itu berasal dan sejauh mana batasnya?
Kewenangan yang Tidak Absolut
Bupati berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai di daerahnya. Namun kewenangan ini wajib dijalankan berdasarkan sistem merit, kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, bukan preferensi politik.
Berlaku prinsip klasik hukum administrasi negara: geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid, tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Memiliki kewenangan formal tidak otomatis membuat setiap tindakan yang menggunakannya sah.
Istilah Bukan Sekadar Permainan Kata
Ini titik yang sering diabaikan: “nonjob”, “pembebastugasan sementara”, “pemberhentian”, dan “mutasi” adalah rezim hukum yang berbeda, dengan akibat berbeda terhadap jabatan, tunjangan, dan status kepegawaian.
Menyebut suatu tindakan sebagai “pembebasan sementara” padahal substansinya memberhentikan permanen adalah cacat kepastian hukum yang bisa digugat.
Prosedur Berbeda Menurut Alasannya
Jika dasarnya penataan organisasi/evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (Kepala Dinas ke atas), PP 11/2017 jo. PP 17/2020 mensyaratkan alasan yang diakui hukum (perampingan organisasi, tidak memenuhi syarat jabatan, dan semacamnya), disertai koordinasi dengan sistem merit dan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, bukan sekadar frasa “penyegaran” tanpa bukti evaluasi individual per pejabat.
Jika dasarnya dugaan pelanggaran disiplin, PP 94/2021 mewajibkan tahapan: pemanggilan, pemeriksaan (untuk ancaman hukuman berat, wajib dibentuk Tim Pemeriksa), pembuktian, keputusan tertulis, dan hak upaya administratif bagi pegawai bersangkutan. Pembebastugasan tidak boleh menjadi hukuman pendahuluan sebelum proses pemeriksaan tuntas, ada beda mendasar antara “sedang dievaluasi” dan “telah terbukti bersalah”.
Jabatan tertentu memiliki kekhususan: Sekretaris DPRD hanya bisa diberhentikan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD (Pasal 205 ayat 2 UU 23/2014), sementara Sekda sebagai jabatan pimpinan tinggi madya sekaligus koordinator ASN tunduk pada proses yang lebih ketat dan tidak bisa disamakan dengan pejabat administrator biasa.
Empat “Rem” Asas Umum Pemerintahan yang Baik
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa keputusan kepegawaian harus tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan (evaluasi individual berbasis fakta, bukan keputusan massal yang menyamaratakan), ketidakberpihakan, serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Keputusan bisa dipersoalkan bila mengandung cacat wewenang, cacat prosedur, cacat substansi, atau melanggar asas-asas tersebut — meskipun ditandatangani pejabat yang sah.
Risiko dan Dampak
Bagi Bupati, risiko utamanya adalah pembatalan keputusan lewat upaya administratif atau gugatan PTUN jika prosedur cacat; sorotan pengawasan Kemendagri dan BKN berdasarkan PP 12/2017; serta ketegangan politik dengan DPRD dan penurunan kepercayaan publik.
Dalam kondisi ekstrem bila penyalahgunaan wewenang terbukti berkaitan dengan kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara — berpotensi merambat ke ranah pidana, meski ini bukan konsekuensi otomatis dari pelanggaran administrasi.
Bagi Sekda, posisinya rawan dua arah: sebagai pembina ASN tertinggi di daerah, ia berisiko ikut bertanggung jawab jika turut merekomendasikan kebijakan tanpa dasar prosedural memadai; di sisi lain, Sekda sendiri sering menjadi sasaran pertama pergantian pejabat oleh kepala daerah baru, padahal pemberhentiannya memiliki syarat berjenjang yang lebih ketat.
Bagi BKD/BKPSDM, perannya sebagai filter kepatuhan prosedur menjadi krusial. Jika unit ini meloloskan proses tanpa verifikasi kelengkapan syarat dan dokumentasi evaluasi, berisiko dikategorikan maladministrasi oleh Ombudsman terlepas dari tekanan struktural yang mungkin dihadapinya dari kepala daerah.
Secara sosial, kebijakan semacam ini berpotensi menurunkan moril ASN, menciptakan ketidakpastian karier, memicu resistensi korps birokrasi, dan jika terkesan sarat politisasi jabatan karier mendelegitimasi kebijakan daerah di mata publik serta mengganggu pelayanan publik akibat kegamangan kepemimpinan di dinas-dinas teknis.
Penutup
Kepala daerah memang membutuhkan ruang untuk menata birokrasinya, dan hukum tidak boleh menjadi alat membekukan pemerintahan. Namun ruang itu tetap dibatasi oleh empat syarat: dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, alasan yang objektif, dan kepatuhan pada sistem merit.
Bupati dapat mengganti pejabat, tetapi harus mengikuti prosedur; dapat mengambil keputusan, tetapi harus mampu mempertanggungjawabkannya secara administratif.
Jika keempat syarat itu terpenuhi, penataan birokrasi adalah kewenangan pemerintahan yang sah. Jika tidak, keputusan tersebut berpotensi menjadi bumerang hukum, politik, dan sosial — tidak hanya bagi Bupati, tetapi juga bagi Sekda dan BKD yang terlibat dalam prosesnya.


Tinggalkan Balasan