“Bukan memilih antara sawit dan tambang, melainkan memastikan keduanya menghadirkan manfaat sebesar-besarnya.”
PERDEBATAN antara sawit dan tambang hampir selalu mengemuka ketika masyarakat membahas arah pembangunan daerah. Kondisi itu juga terlihat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Morowali.
Sebagian orang menilai perkebunan sawit mampu menciptakan kesejahteraan jangka panjang.
Sebaliknya, kelompok lain melihat pertambangan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi yang sanggup menghadirkan investasi besar, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan penerimaan negara dan daerah.
Padahal, keduanya tidak harus saling dipertentangkan karena masing-masing memiliki fungsi ekonomi yang berbeda.
Sudut pandang yang lebih tepat bukan lagi memilih salah satunya. Sebaliknya, perhatian perlu diarahkan pada cara mengelola kedua sektor secara bertanggung jawab.
Pendekatan seperti ini akan menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi berikutnya.
Landasan Konstitusi Menempatkan Kemakmuran sebagai Tujuan
Konstitusi Indonesia telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketentuan tersebut mengandung makna penting. Negara tidak hanya bertugas memberikan izin pemanfaatan sumber daya alam.
Negara juga berkewajiban memastikan seluruh hasil pengelolaan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui besarnya produksi. Pemerintah juga perlu memastikan hadirnya lapangan kerja, pendidikan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang berkualitas, perlindungan lingkungan, dan pemerataan manfaat ekonomi.
Regulasi Mengatur Sawit dan Pertambangan
Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang mengatur kedua sektor secara komprehensif.
Perkebunan sawit berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Selain itu, pengelolaannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta berbagai peraturan mengenai tata ruang, perizinan berusaha, dan standar keberlanjutan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong produktivitas sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Sementara itu, sektor pertambangan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaksanaannya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 mengatur reklamasi dan pascatambang agar setiap perusahaan memulihkan kawasan yang telah dimanfaatkan.
Seluruh perusahaan juga wajib memenuhi persetujuan lingkungan, menyediakan jaminan reklamasi, serta menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice.
Perbedaan Karakter Menentukan Strategi Pembangunan
Perbedaan utama kedua sektor terletak pada sifat sumber daya alamnya. Sawit memanfaatkan sumber daya hayati yang dapat diperbarui (renewable resources).
Tanaman sawit mampu menghasilkan selama puluhan tahun apabila petani melakukan pemeliharaan dan peremajaan secara berkala.
Sebaliknya, pertambangan memanfaatkan sumber daya tidak dapat diperbarui (non-renewable resources).
Cadangan mineral hanya tersedia dalam jumlah terbatas. Setelah cadangan habis, kegiatan produksi akan berhenti.
Oleh sebab itu, daerah penghasil tambang perlu menyiapkan fondasi ekonomi baru sebelum sumber daya tersebut berakhir.
Perbedaan karakter inilah yang menjelaskan mengapa pembangunan jangka panjang membutuhkan keseimbangan, bukan pertentangan antara sawit dan tambang.
Kontribusi Sawit bagi Perekonomian Nasional
Industri sawit masih menjadi salah satu penopang utama ekonomi Indonesia. Data pemerintah menunjukkan Indonesia tetap menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Nilai ekspor sawit beserta produk turunannya mencapai sekitar US$28,45 miliar pada 2023.
Komoditas ini menyumbang sekitar 11,6 persen ekspor nonmigas nasional. Produk sawit Indonesia juga telah menjangkau lebih dari 125 negara.
Lebih jauh lagi, industri sawit menyerap sekitar 16,2 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk jutaan petani rakyat.
Kontribusi tersebut menunjukkan bahwa sawit tidak hanya menghasilkan devisa. Komoditas ini juga menggerakkan ekonomi pedesaan melalui aktivitas perkebunan, perdagangan, jasa, hingga industri pengolahan.
Selain menghasilkan minyak goreng, sawit menjadi bahan baku biodiesel, kosmetik, oleokimia, farmasi, sabun, serta berbagai produk manufaktur lainnya.
Pertambangan Mendorong Investasi dan Hilirisasi
Sektor pertambangan juga memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pembangunan nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang dipublikasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kontribusi sektor pertambangan dan penggalian terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia pada 2023 mencapai sekitar Rp2.198 triliun atau sekitar 10,5 persen PDB nasional.
Pada saat yang sama, subsektor pertambangan mineral dan batu bara menyerap sekitar 308 ribu tenaga kerja hingga triwulan III 2023.
Angka tersebut memang lebih kecil dibandingkan industri sawit. Namun, sektor pertambangan menghasilkan nilai tambah yang sangat tinggi melalui investasi berskala besar.
Selain itu, hilirisasi mineral mendorong pembangunan smelter, kawasan industri, industri logam, hingga rantai pasok kendaraan listrik.
Aktivitas tersebut juga meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, royalti, serta penerimaan negara bukan pajak.
Produktivitas Tidak Cukup Diukur dari Nilai Keuntungan
Perbandingan produktivitas tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat besarnya pendapatan.
Sawit menghasilkan panen berulang selama masa produktif tanaman. Perkebunan juga menyerap tenaga kerja.
Di sisi lain, pertambangan menghasilkan nilai ekonomi yang jauh lebih besar dalam waktu relatif singkat.
Tambang juga mendorong pembangunan jalan, pelabuhan, listrik, kawasan industri, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Karena itu, setiap sektor memberikan manfaat melalui mekanisme yang berbeda.
Pendekatan pembangunan yang sehat justru menghubungkan keunggulan keduanya.
Hasil penerimaan dari pertambangan idealnya menjadi modal pembangunan pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, hilirisasi, riset, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan demikian, manfaat ekonomi tetap berlangsung meskipun cadangan mineral suatu saat berkurang.
Membangun Sinergi untuk Masa Depan
Perdebatan antara sawit dan tambang seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai sektor mana yang paling menguntungkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah bagaimana kedua sektor mampu menciptakan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Sawit menawarkan kesinambungan melalui sumber daya yang dapat diperbarui.
Sebaliknya, tambang menghadirkan nilai ekonomi tinggi dari sumber daya yang terbatas. Keduanya sama-sama memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan kekayaan alam tidak diukur dari banyaknya sumber daya yang diambil dari bumi.
Keberhasilan justru terlihat dari besarnya manfaat yang kembali kepada masyarakat melalui pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, serta kualitas sumber daya manusia yang terus meningkat.
Dengan perspektif tersebut, perdebatan antara sawit dan tambang dapat berubah menjadi upaya bersama untuk mengelola kekayaan alam secara adil, produktif, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.

