“Hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan keadilan.”
SEJUMLAH orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Morowali Anti Kriminalisasi menggelar aksi massa di PN Palu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Mess Pemerintah Kabupaten Morowali.
Massa menyampaikan dukungan kepada mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir. Rachmansyah Ismail dan mantan Kabag Umum Pemkab Morowali Arifin Ukasa.
Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.
Aksi tersebut menjadi bagian dari dinamika publik dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Massa menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menolak proses hukum.
Sebaliknya, mereka meminta agar hukum berjalan secara adil, objektif, dan berdasarkan kebenaran.
“Hari ini kita berkumpul bukan untuk melawan hukum, tetapi meminta hukum berjalan lurus dan adil. Kita datang menuntut kebenaran,” ujar salah satu orator, Abdul Ma’ruf dalam aksi yang digelar Senin 3 Agustus 2026 itu.
Aksi Massa di PN Palu Soroti Proses Hukum Perkara Mess Pemkab Morowali
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Koordinator Forum Masyarakat Morowali Anti Kriminalisasi, Irwan, S.Sos., massa menilai Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa telah menjalankan tugas pemerintahan dengan orientasi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Menurut mereka, kedua terdakwa mengambil keputusan dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintah yang menghadapi kebutuhan administrasi daerah.
Selain itu, massa menyampaikan pandangan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Mereka menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan Rachmansyah Ismail menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
Massa juga menjelaskan bahwa keputusan pengadaan Mess Pemkab Morowali merupakan kebijakan pemerintahan yang berkaitan dengan kebutuhan daerah.
Di sisi lain, mereka menyoroti tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Massa menyampaikan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan dilunasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Mereka menilai langkah tersebut menunjukkan adanya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan administrasi pemerintahan.
“Jangan sampai proses hukum menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan tugas dan mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan daerah,” demikian salah satu bunyi pernyataan sikapnya.
Perkara Mess Morowali dan Perspektif Penegakan Hukum
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemerintah Kabupaten Morowali dengan nilai anggaran sekitar Rp9 miliar.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pandangan hukum terhadap perkara tersebut.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa kemudian menuntut Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Khusus terhadap Rachmansyah Ismail, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider apabila denda tidak dibayarkan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan unsur dakwaan primer terkait memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tidak terbukti.
Namun, jaksa menilai unsur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara telah terpenuhi.
Karena itu, proses persidangan masih menjadi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum.
Majelis hakim memiliki kewenangan penuh dalam menilai alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, serta pembelaan dari terdakwa.
Pengawasan Publik dalam Proses Peradilan
Kehadiran masyarakat dalam mengawal perkara hukum menunjukkan adanya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum.
Namun, pengawasan publik tetap perlu berjalan dalam koridor penghormatan terhadap lembaga peradilan. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Pada saat yang sama, putusan hukum tetap harus mengacu pada fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui aksi massa di PN Palu, masyarakat menyampaikan aspirasi agar proses hukum mempertimbangkan rasa keadilan.
Aspirasi tersebut menjadi bagian dari ruang demokrasi yang memberikan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan pandangan.
Akan tetapi, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan perkara.
Massa Mengaku Akan Tetap Mengawal Proses yang Berjalan
Massa menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.
Sementara itu, masyarakat luas juga menunggu bagaimana majelis hakim memberikan pertimbangan hukum terhadap perkara tersebut.
Pada akhirnya, proses peradilan harus menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
Kesimpulannya, aksi massa di PN Palu mencerminkan perhatian masyarakat terhadap perkara Mess Pemkab Morowali.
Massa membawa aspirasi agar hukum berjalan secara adil dan objektif. Di sisi lain, proses hukum tetap harus menghormati seluruh tahapan persidangan.
Putusan akhir akan menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, serta pembelaan dari pihak terdakwa.***

