“Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada pemerintah pusat. Artinya, sekarang tidak ada lagi alasan bahwa persoalan Morowali dan Morowali Utara ini hanya sebatas opini atau perdebatan politik,”_Safri

 

GUBERNUR Anwar usulkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral, selain mempertahankan statusnya sebagai daerah penghasil.

Langkah itu membuka kembali perdebatan tentang keadilan fiskal bagi wilayah penghasil sumber daya alam.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah tersebut.

Ia menilai surat Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid kepada pemerintah pusat punya arti strategis.

Dokumen itu membawa persoalan Morowali dan Morowali Utara ke ruang kebijakan formal.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada pemerintah pusat. Artinya, sekarang tidak ada lagi alasan bahwa persoalan Morowali dan Morowali Utara ini hanya sebatas opini atau perdebatan politik,” kata Safri, Selasa 11 Agustus 2026.

Gubernur Anwar Usulkan Morowali dan Morut dalam Kebijakan Fiskal

Usulan tersebut menyentuh persoalan yang lebih besar daripada sekadar status daerah.

Morowali dan Morowali Utara memiliki aktivitas pertambangan dalam skala besar.

Pada saat yang sama, kedua wilayah juga berkembang sebagai kawasan hilirisasi mineral. Artinya, aktivitas ekonomi tidak berhenti pada pengambilan bahan mentah.

Industri juga mengolah mineral hingga menghasilkan produk dengan nilai tambah.

Kondisi tersebut membuat pembahasan status daerah pengolah menjadi semakin penting.

Menurut Safri, surat gubernur memuat argumentasi berdasarkan kondisi faktual. Kedua daerah memiliki perusahaan dan fasilitas pengolahan mineral yang terintegrasi.

Selain itu, masyarakat menghadapi berbagai konsekuensi dari perkembangan industri tersebut.

“Kalau daerahnya menghasilkan bahan tambang, kemudian di daerah yang sama bahan itu diolah, dimurnikan, menghasilkan produk turunan dan nilai tambah, lalu masyarakat serta pemerintah daerah juga menanggung dampak industrinya, maka sangat wajar kalau kontribusi fiskalnya juga diperhitungkan secara adil,” ujar Safri.

Parameter Daerah Pengolah Menjadi Titik Persoalan

Safri kemudian mengarahkan perhatian pada Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Menurut dia, pemerintah pusat perlu menjelaskan dasar penetapan daerah pengolah.

Pertanyaan itu muncul karena Morowali dan Morowali Utara memiliki aktivitas hilirisasi yang signifikan.

Namun, keduanya belum masuk sebagai daerah pengolah dalam keputusan tersebut.

Gubernur Anwar usulkan Morowali melalui jalur resmi untuk menjawab persoalan tersebut.

Karena itu, publik membutuhkan penjelasan mengenai parameter yang pemerintah gunakan.

“Ini yang sejak awal kami persoalkan. Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus untuk Morowali dan Morowali Utara. Kami meminta pemerintah konsisten menggunakan ukuran yang sama,” tegasnya.

Safri juga menyoroti informasi dalam Kepmen ESDM tersebut. Keputusan itu mencantumkan perusahaan atau fasilitas pengolahan pada daerah tertentu. Dokumen tersebut juga memuat kapasitas input dan output fasilitas pengolahan.

Menurut Safri, pemerintah perlu membuka dasar perbandingan tersebut secara transparan.

Dengan begitu, publik dapat memahami alasan pemerintah memasukkan atau mengecualikan suatu daerah.

“Kalau memang kriterianya berbeda, jelaskan kriterianya. Kalau datanya yang dianggap belum memenuhi, tunjukkan data mana yang kurang. Jangan sampai daerah yang jelas-jelas memiliki aktivitas pengolahan mineral skala besar justru tidak mendapatkan pengakuan sebagai daerah pengolah,” katanya.

Hilirisasi Membawa Manfaat Sekaligus Risiko

Persoalan daerah pengolah juga menyentuh keseimbangan manfaat dan beban pembangunan.

Hilirisasi memang dapat menciptakan aktivitas ekonomi baru. Investasi juga dapat membuka lapangan kerja dan memperluas rantai ekonomi daerah.

Namun, industrialisasi menghadirkan kebutuhan infrastruktur yang lebih besar.

Pemerintah daerah juga harus mengantisipasi tekanan terhadap pelayanan publik.

Karena itu, pengukuran manfaat fiskal membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Safri menilai pemerintah tidak cukup menghitung nilai produksi semata.

“Jangan hanya melihat nilai produksinya. Lihat juga beban yang ditanggung daerah. Ada tekanan terhadap infrastruktur, lingkungan, pelayanan publik, kesehatan, tenaga kerja, sampai persoalan sosial yang muncul akibat industrialisasi,” ujarnya.

Surat Gubernur Sulteng juga menyinggung dampak eksternalitas negatif. Dampak tersebut mencakup pencemaran air dan udara.

Selain itu, surat tersebut menyebut banjir dan longsor sebagai bagian dari persoalan lingkungan. Dampak ekonomi, sosial, dan budaya juga ikut menjadi perhatian.

“Kalau daerah menanggung manfaat sekaligus bebannya, maka formula hubungan keuangan pusat dan daerah juga harus mampu mencerminkan kondisi tersebut,” katanya.

Gubernur Anwar Usulkan Morowali Juga Morowali Utara, Safri: Pengawalan Menentukan Hasil

Surat gubernur kini menjadi pintu masuk menuju pembahasan lebih lanjut. Namun, surat saja tidak cukup untuk menghasilkan perubahan kebijakan.

Safri meminta DPRD Sulteng ikut mengawal proses tersebut. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten juga perlu bergerak bersama.

Anggota DPR dan DPD asal Sulawesi Tengah dapat memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat.

“Surat ini adalah pintu masuk. Setelah ini harus ada pengawalan. Jangan sampai surat sudah dikirim, kemudian kita menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Pengawalan tersebut membutuhkan agenda yang jelas dan terukur. Pertama, pemerintah pusat perlu memberikan jawaban resmi atas usulan tersebut.

Kedua, pemerintah perlu menjelaskan parameter daerah pengolah secara terbuka.

Ketiga, pemerintah harus menunjukkan data apabila terdapat kekurangan persyaratan.

Langkah itu dapat mencegah perdebatan berkembang menjadi sekadar tarik-menarik kepentingan politik.

Sebaliknya, pemerintah dapat mengarahkan pembahasan berdasarkan data dan aturan.

Safri juga meminta kepastian apabila pemerintah pusat menolak usulan tersebut.

“Kalau pemerintah pusat menerima, tentu kita apresiasi. Kalau menolak, jelaskan alasannya secara tertulis dan berdasarkan aturan apa. Kalau membutuhkan perbaikan data atau dokumen, sampaikan apa yang harus dilengkapi. Jadi ada kepastian, bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Keadilan Fiskal Harus Mengikuti Kondisi Lapangan

Gubernur Anwar usulkan Morowali dalam konteks perubahan cara melihat hubungan pusat dan daerah.

Daerah penghasil tidak selalu berhenti pada aktivitas ekstraksi. Sebagian wilayah juga menjalankan proses pengolahan dan menghasilkan nilai tambah.

Karena itu, kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan seluruh rantai ekonomi tersebut.

Pendekatan tersebut juga dapat membantu pemerintah mengukur beban pembangunan secara lebih proporsional.

Pada akhirnya, tujuan kebijakan bukan sekadar menambah penerimaan daerah. Kebijakan juga perlu mencerminkan biaya sosial dan lingkungan yang muncul.

Safri menegaskan bahwa perjuangan tersebut tidak meminta perlakuan khusus.

“Kami tidak meminta diistimewakan. Kami hanya meminta kebijakan fiskal melihat kenyataan di lapangan. Morowali dan Morowali Utara jangan hanya dihitung ketika pemerintah pusat melihat produksi tambangnya, tetapi dilupakan ketika bicara tentang nilai tambah dan beban yang ditanggung daerah,” pungkasnya.

Usulan Gubernur Sulawesi Tengah membuka ruang evaluasi terhadap status Morowali dan Morowali Utara.

Persoalan utamanya kini terletak pada transparansi parameter dan konsistensi kebijakan.

Pemerintah pusat perlu menjelaskan ukuran yang menentukan status daerah pengolah.

Selain itu, pemerintah perlu memperhitungkan manfaat ekonomi bersama beban sosial dan lingkungan.

Dengan demikian, pembahasan dapat bergerak dari perdebatan politik menuju evaluasi berbasis data.

Pada titik itu, Gubernur Anwar usulkan Morowali juga Morowali Utara memperoleh makna lebih luas. Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan fiskal dengan realitas hilirisasi.

Masyarakat akhirnya membutuhkan satu hal utama, yakni kepastian, transparansi, dan keadilan dalam pembagian manfaat sumber daya alam.

Simak juga: Asnawi Rasyid Blak-Blakan Soal Berani