“Keadilan fiskal tidak boleh berhenti sebagai norma dalam undang-undang. Keadilan harus hadir dalam setiap kebijakan yang menentukan masa depan daerah penghasil sumber daya alam.”

KEPMEN ESDM 157/2026 menuai kritik karena dinilai bertolak belakang dengan realitas industri nikel di Indonesia. Kabupaten Morowali dan Morowali Utara selama ini menjadi episentrum pertambangan dan hilirisasi nikel nasional. Namun, kedua daerah tersebut justru diabaikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam menerapkan prinsip keadilan fiskal dan pengelolaan sumber daya alam.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal, menilai kebijakan tersebut perlu mendapat evaluasi menyeluruh. Menurutnya, regulasi tidak boleh mengabaikan fakta lapangan, apalagi ketika daerah yang memikul dampak terbesar dari aktivitas pertambangan justru kehilangan pengakuan dalam kebijakan nasional.

Kepmen ESDM 157/2026 Dinilai Tidak Sejalan dengan Semangat Undang-Undang

Gafar Hilal menegaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengedepankan prinsip pemerataan dan keadilan distribusi fiskal. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga memperkuat arah kebijakan hilirisasi mineral sebagai strategi pembangunan nasional.

Menurutnya, semangat kedua undang-undang tersebut justru sulit terlihat dalam Kepmen ESDM 157/2026.

“Keberpihakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga menekankan prinsip keadilan distribusi fiskal dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang arah kebijakan pertambangan Minerba tidak sejalan dengan Kepmen ESDM 157 Tahun 2026.” ucap Gafar Hilal, Jumat 7 Agustus 2026.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal administrasi. Lebih dari itu, isu tersebut menyangkut konsistensi antara kebijakan teknis kementerian dengan amanat undang-undang yang berada di atasnya.

Morowali dan Morowali Utara yang Terabaikan

Morowali dan Morowali Utara saat ini menjadi pusat investasi hilirisasi nikel terbesar di Indonesia. Puluhan smelter beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan berlangsung setiap hari. Ribuan tenaga kerja menggantungkan hidup pada sektor mineral.

Namun, kondisi tersebut tidak tercermin dalam keputusan menteri. Gafar Hilal menilai kondisi itu menimbulkan paradoks kebijakan.

“Karena Kepmen ESDM tersebut mengabaikan Morowali dan Morowali Utara, sementara fakta industri di lapangan hari ini Morowali dan Morowali Utara adalah daerah yang terus dilakukan eksploitasi pertambangan dan pengolahan sumber daya alam berupa mineral nikel.” ujar Gafar.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu menyelaraskan data, regulasi, dan kondisi faktual agar kebijakan tidak kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Daerah Menanggung Beban, Tetapi Belum Mendapat Pengakuan

Di balik besarnya nilai investasi, Morowali juga menghadapi konsekuensi yang tidak ringan.

Pemerintah daerah harus memperluas jalan. Pelayanan kesehatan membutuhkan kapasitas lebih besar.

Permukiman terus berkembang. Kebutuhan air bersih meningkat. Pengelolaan lingkungan memerlukan anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan sebelum kawasan industri berkembang.

Selain itu, masyarakat juga menghadapi tekanan sosial akibat pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan struktur ekonomi.

Karena itu, Gafar Hilal menilai daerah yang memikul konsekuensi pembangunan seharusnya memperoleh perlakuan yang adil dalam kebijakan fiskal nasional.

“Sementara itu di sisi lain Kabupaten Morowali dan Morowali Utara setiap saat selalu menanggung beban industri yang sangat besar, seperti kerusakan ekologi, dampak sosial yang masif, namun kebijakan yang tertuang dalam Kepmen ESDM 157 Tahun 2026 ini sama sekali tidak memiliki keberpihakan terhadap daerah penghasil dan pengolah ini.” beber Gafar.

DPRD Dorong Pemerintah Daerah Bersikap Tegas

Menurut Gafar Hilal, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui kritik di ruang publik. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah konstitusional dengan menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah pusat.

Ia meminta Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk membangun sikap yang sama demi memperjuangkan kepentingan daerah.

“Saya meminta dan Mendesak Bupati Morowali dan Gubernur Sulteng Khusunya untuk kemudian secara tegas meminta Revisi Atas KEPMEN ESDM 157 ini. Ini sangat penting untuk Keberlanjutan dan Ketahanan Fiskal Daerah.” tegas Gafar.

Menurutnya, revisi kebijakan menjadi penting agar daerah yang menjadi tulang punggung industri nasional memperoleh hasil yang sesuai dengan kontribusinya.

Mengapa Revisi Menjadi Penting?

Evaluasi terhadap Kepmen ESDM 157/2026 bukan hanya berkaitan dengan status daerah. Revisi juga menyangkut keberlanjutan pembangunan.

Apabila pemerintah mempertahankan kebijakan yang tidak mencerminkan kondisi lapangan, kesenjangan fiskal berpotensi semakin melebar.

Sebaliknya, apabila pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan data yang objektif, maka kebijakan tersebut dapat memperkuat kepercayaan daerah terhadap sistem pengelolaan sumber daya alam nasional.

Selain itu, kepastian regulasi juga akan memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan jangka panjang.

Perdebatan mengenai Kepmen ESDM 157/2026 memperlihatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan produksi nikel, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal, konsistensi regulasi, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal, menilai pemerintah perlu mengevaluasi keputusan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan fakta bahwa Morowali dan Morowali Utara merupakan pusat pertambangan sekaligus pengolahan nikel nasional.

Oleh sebab itu, dorongan revisi terhadap Kepmen ESDM 157/2026 menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan nasional selaras dengan kondisi lapangan, amanat undang-undang, dan kepentingan daerah yang selama ini menanggung beban industri strategis.***