“Pencegahan yang kuat tidak hanya menghemat anggaran negara, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.”

 

KERJA KERAS pendampingan DATUN membuahkan hasil nyata di Kabupaten Morowali. Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp16.116.976.021,92 melalui mekanisme Bantuan Hukum Non Litigasi.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan mampu memberikan dampak konkret bagi pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: AKBP Reza Khomeini Resmi Jabat Kapolres Morowali, Gantikan AKBP Zulkarnain

Selain mengembalikan dana ke kas daerah, langkah itu juga memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepastian hukum, dan mendorong akuntabilitas pengelolaan aset publik.

Nilai pemulihan tersebut bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat proses panjang berupa penyelesaian tunggakan, klaim kerugian, serta penagihan kewajiban pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Morowali.

Seluruh hasil pemulihan itu kemudian masuk kembali ke Rekening Kas Daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Pendekatan Preventif Menjadi Strategi yang Efektif

Selama ini, masyarakat lebih sering mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang menangani perkara pidana. Padahal, Kejaksaan juga memiliki fungsi penting melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Bidang ini berperan memberikan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pertimbangan Hukum, hingga tindakan hukum lain untuk melindungi kepentingan negara dan pemerintah.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah dapat menyelesaikan berbagai persoalan administrasi dan keuangan sebelum berkembang menjadi sengketa hukum atau bahkan tindak pidana korupsi.

Karena itu, keberhasilan yang dicapai Kejari Morowali memperlihatkan bahwa strategi pencegahan sering kali menghasilkan manfaat yang lebih besar dibandingkan penindakan semata.

Kolaborasi Antarinstansi Menghasilkan Pemulihan Miliaran Rupiah

Keberhasilan tersebut lahir dari kerja sama antara Bidang DATUN Kejari Morowali dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali.

Kolaborasi itu berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp16.116.976.021,92 yang berasal dari penyelesaian tunggakan, klaim kerugian, serta penagihan kewajiban terhadap pihak ketiga. Proses pemulihan tersebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga Juni 2026.

Dana yang berhasil dipulihkan kemudian disetorkan ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Morowali sehingga kembali menjadi bagian dari anggaran pembangunan daerah.

Selain itu, Bidang DATUN juga bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali.

Hasilnya, tim berhasil menyelamatkan 12 unit kendaraan roda empat milik pemerintah daerah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Penyelamatan aset seperti ini memiliki nilai strategis. Sebab, aset pemerintah merupakan kekayaan negara yang harus dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Pendampingan Hukum Mempercepat Pembangunan

Keberhasilan pendampingan DATUN membuahkan hasil juga terlihat dalam proses pembangunan daerah.

Bidang DATUN memberikan Pendampingan Hukum kepada sejumlah perangkat daerah terhadap 15 kegiatan strategis Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2025.

Pendampingan tersebut bertujuan mempercepat penyerapan anggaran. Di sisi lain, pendampingan memastikan setiap program berjalan sesuai koridor hukum.

Dengan demikian, pejabat pelaksana memiliki kepastian dalam mengambil keputusan administrasi.

Pendekatan seperti ini mampu mengurangi keraguan aparatur saat menjalankan program pembangunan.

Akibatnya, proyek strategis dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Manfaat Langsung bagi Pemerintah dan Masyarakat

Pemulihan keuangan daerah membawa manfaat yang luas. Pertama, pemerintah memperoleh tambahan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan.

Kedua, masyarakat memperoleh manfaat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketiga, pemerintah daerah semakin terdorong menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh lagi, keberhasilan tersebut memperlihatkan bahwa kolaborasi antarinstansi mampu menghasilkan solusi yang lebih efektif dibandingkan bekerja secara terpisah.

Karena itu, sinergi menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga keuangan daerah.

Risiko Jika Pendampingan Tidak Dilakukan

Sebaliknya, pemerintah daerah menghadapi berbagai risiko apabila tidak memanfaatkan pendampingan hukum.

Tunggakan dapat terus menumpuk. Aset daerah berpotensi berpindah tangan secara tidak sah.

Program pembangunan juga berisiko mengalami hambatan akibat persoalan administratif maupun hukum.

Selain itu, ketidakpastian hukum dapat memperlambat penyerapan anggaran. Situasi tersebut akhirnya mengurangi efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, pendampingan hukum menjadi instrumen penting untuk mencegah kerugian negara sejak awal.

Pernyataan Kejaksaan Negeri Morowali

Menanggapi capaian tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Morowali, Muhlis, S.H., pada Kamis 16 Juli 2026, menyampaikan:

“seluruh prestasi yang telah dicapai oleh bidang DATUN Kejaksaan Negeri Morowali merupakan buah dari kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.” 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya. Ia menyatakan:

“Kejaksaan untuk senantiasa mengedepankan aspek profesionalisme dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi demi kepentingan publik, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintah yang berjalan sesuai aspek legalitas, aspek teknikal dan aspek finansial daerah.”

Membangun Tata Kelola yang Lebih Kuat

Kerja keras pendampingan DATUN membuahkan hasil memberikan gambaran bahwa pencegahan merupakan investasi jangka panjang bagi pemerintah daerah.

Pendampingan hukum tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan yang sudah muncul.

Sebaliknya, pendampingan juga menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Model kerja seperti ini layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Semakin kuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, semakin besar pula peluang mencegah kebocoran keuangan negara.

Pendampingan DATUN membuahkan hasil di Morowali membuktikan bahwa strategi preventif mampu menghasilkan manfaat nyata.

Pemulihan keuangan daerah senilai Rp16,1 miliar, penyelamatan 12 aset kendaraan pemerintah, serta pendampingan terhadap 15 kegiatan strategis menunjukkan bahwa kolaborasi, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik dapat berjalan beriringan.

Ke depan, pendekatan seperti ini akan semakin penting untuk menjaga keuangan daerah, mempercepat pembangunan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.