PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG

Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertipikat pengganti karena hilang harus didahului dengan pengumuman kepada masyarakat.

Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman tidak terdapat keberatan yang beralasan, Kantor Pertanahan dapat menerbitkan sertipikat pengganti.

Pengumuman

Berdasarkan permintaan dari Bapak Muhammad Daming maka diumumkan di portal ini bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Keterangan
Nomor Pengumuman 27/DI304-19.06/VI/2026
Nomor Hak 19.06.06.24.1.00053
Nama Pemegang Hak Muhammad Daming
Letak Tanah Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
Tanggal Pembukuan 26 Januari 2000
Keterangan Permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang

Kesempatan Mengajukan Keberatan

Masyarakat yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan terhadap permohonan penerbitan sertipikat pengganti tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, dengan disertai alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila sampai berakhirnya jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, atau keberatan yang diajukan dinyatakan tidak beralasan menurut ketentuan yang berlaku, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan, sedangkan sertipikat yang dinyatakan hilang menjadi tidak berlaku lagi.

Informasi Permohonan

  • Nomor Berkas: 5950/2026
  • Nama Pemohon: Muhammad Daming
  • DI 301: 1692/2026

Catatan Halo Morowali:
Publikasi ini merupakan pengumuman layanan informasi publik yang bersumber dari dokumen resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali atas permintaan dari bapak Muhammad Daming.