Oleh: GF. Abdee Jalal Ikram El Halim
(Mahasiswa UIN Makassar)

 

SEBUAH putusan pengadilan tidak selalu berhenti pada persoalan menang atau kalah. Dalam perkara yang menyentuh rasa keadilan publik, putusan juga dapat memunculkan pertanyaan yang lebih luas tentang pertanggungjawaban aparat negara, kepercayaan, dan standar etik bagi aparat negara.

Hal itu terlihat dalam perkara kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan dua prajurit TNI.

Berdasarkan informasi mengenai perkara tersebut, pada tingkat pertama Serda Edi Sudarko dijatuhi pidana penjara tiga tahun serta pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan dan pemecatan dari dinas militer.

Dalam proses banding perkara, hukuman terhadap keduanya mengalami perubahan, termasuk pembatalan pemecatan dari dinas militer.

Perubahan putusan melalui mekanisme banding merupakan bagian dari sistem peradilan. Hakim pada tingkat banding memang memiliki kewenangan untuk menilai kembali putusan sebelumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, kritik terhadap putusan pengadilan sebaiknya tidak diarahkan untuk meniadakan kewenangan pengadilan.

Namun, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mempertanyakan pertimbangan hakim dalam sebuah putusan, terlebih ketika perkara tersebut menyangkut kekerasan terhadap warga dan melibatkan anggota institusi negara.

Pertanyaannya sederhana: apa pertimbangan yang membuat pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kemudian dibatalkan?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya pelanggaran hukum dalam proses peradilan. Sebaliknya, pertanyaan publik tentang putusan pengadilan dapat menjadi bagian dari kebutuhan terhadap transparansi proses hukum dan pemahaman atas proses peradilan.

Antara Hukuman dan Kepercayaan Publik

Dalam perkara yang melibatkan prajurit, persoalan pertanggungjawaban aparat negara tidak hanya berkaitan dengan lamanya pidana.

Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni kepercayaan publik terhadap aparat negara.

Seorang prajurit memiliki tanggung jawab dan standar disiplin militer yang melekat pada profesinya. Karena itu, ketika seorang anggota militer tersangkut perkara pidana, publik tentu dapat mempertanyakan bagaimana institusi menilai kelayakan prajurit untuk tetap berdinas.

Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab berdasarkan aturan hukum, fakta perkara, dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah pentingnya transparansi peradilan.

Semakin besar kewenangan yang melekat pada sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas aparat negara.

Namun, hal itu juga tidak berarti setiap prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana harus otomatis kehilangan status kedinasannya.

Pemecatan, sanksi disiplin, dan pidana merupakan persoalan yang memiliki dasar hukum serta mekanisme masing-masing.

Karena itu, penilaian terhadap kelayakan prajurit untuk tetap berdinas harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada tekanan opini publik.

Kritik Bukan Berarti Membenci Institusi

Kritik terhadap putusan pengadilan juga tidak semestinya dipahami sebagai kebencian terhadap TNI.

Institusi negara justru membutuhkan ruang kritik terhadap institusi negara agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan kekuasaan.

Mengkritik keputusan pengadilan bukan berarti menolak keberadaan pengadilan. Mempertanyakan kebijakan institusi bukan berarti memusuhi institusi tersebut.

Yang perlu dijaga adalah batas antara kritik berbasis fakta dengan tuduhan yang tidak memiliki dasar.

Masyarakat berhak bertanya. Media berhak memberitakan. Penulis berhak menyampaikan pendapat.

Namun, semuanya tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, independensi peradilan, serta hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan hukum.

Keadilan bagi Korban Tetap Penting

Di sisi lain, perhatian terhadap korban kekerasan tidak boleh hilang hanya karena proses hukum telah berjalan.

Korban kekerasan dapat menghadapi dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang panjang. Karena itu, pembahasan mengenai perkara pidana semestinya tidak hanya berorientasi pada hukuman terhadap pelaku.

Pemulihan korban kekerasan juga menjadi bagian penting dari perspektif keadilan.

Publik juga dapat berharap agar seluruh fakta yang relevan dalam perkara tersebut terungkap melalui mekanisme hukum yang sah.

Jika proses hukum masih memiliki ruang untuk menguji keterlibatan pihak lain, maka kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum dan pengadilan.

Tidak tepat bagi publik untuk menyimpulkan adanya pihak tertentu di balik suatu perkara tanpa bukti hukum yang cukup dan putusan yang mendukungnya.

Tetapi publik tetap dapat meminta agar setiap informasi yang memang relevan diperiksa secara objektif dan transparan.

Jangan Biarkan Seragam Menjadi Simbol Ketimpangan

Perkara seperti ini pada akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar tentang relasi antara kekuasaan dan hukum.

Seragam tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Sebaliknya, status sebagai aparat negara semestinya membawa tanggung jawab yang sejalan dengan kewenangan yang diberikan negara.

Karena itu, ketika aparat negara berhadapan dengan persoalan hukum, masyarakat membutuhkan proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan karena aparat negara harus diperlakukan lebih buruk. Melainkan karena hukum harus memberikan standar yang jelas dan konsisten.

Pada saat yang sama, kita juga harus menghormati putusan pengadilan selama belum ada putusan lain yang membatalkan atau mengubahnya melalui mekanisme hukum.

Ruang kritik terhadap putusan pengadilan tetap terbuka. Ruang koreksi juga tersedia.

Namun, kritik yang sehat harus bertumpu pada fakta, bukan prasangka.

Pada akhirnya, perkara Andrie Yunus tidak semestinya hanya menjadi perdebatan tentang siapa yang dihukum dan siapa yang tetap berdinas.

Perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pertanyaan tentang transparansi peradilan, akuntabilitas aparat negara, perlindungan korban, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Negara tidak hanya membutuhkan hukum yang berjalan sesuai prosedur. Negara juga membutuhkan masyarakat yang percaya bahwa prosedur tersebut menghasilkan proses hukum yang adil.

Sebab hukum akan memiliki kekuatan yang lebih besar ketika masyarakat bukan hanya melihat bahwa aturan telah dijalankan, tetapi juga memahami bahwa setiap pihak memperoleh perlakuan yang layak di hadapan hukum.

Seragam adalah simbol pengabdian kepada negara. Karena itu, kehormatan seragam semestinya berjalan beriringan dengan integritas, tanggung jawab, dan kepercayaan publik.

Simak juga: Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Soroti Gubernur Terkait BTIIG